in

Wujudkan SDM Berdaya Saing dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Jadi Tema Debat Terbuka Pertama Pilbup Kendal

Ilustrasi Sukseskan Pilkada Kendal 2024.

HALO KENDAL – Mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang Berdaya Saing dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Kendal menjadi tema dalam Debat Publik pertama Pilkada Kendal 2024, yang akan dilaksanakan 4 November 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kendal Khasanudin, dalam rapat koordinasi persiapan Debat Terbuka/Debat Publik bersama para tim sukses Paslon Pilbup, di aula kantor KPU Kendal, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, dalam tema tersebut terdapat beberapa sub tema, yaitu peningkatan ekonomi masyarakat di dalam bidang ketenagakerjaan, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan pelayanan pemerintah daerah.

“Debat terbuka atau debat publik pertama akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Dipilihnya tempat tersebut, karena merupakan rumahnya rakyat,” jelas Khasanudin.

Ketua KPU Kendal juga memaparkan, ada beberapa yang harus diperhatikan paslon untuk mengikuti debat terbuka. Yang pertama yaitu persyaratan, di mana paslon harus hadir dalam debat, dan tidak dapat didelegasikan atau diwakilkan.

Bagi paslon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, lanjut Khasanudin, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan debat.

“Kemudian, pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten atau Kota sebelum pelaksanaan debat,” paparnya.

Khasanudin menambahkan, ketidakhadiran paslon dengan alasan ibadah dan kesehatan tersebut, KPU Kendal berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat terbuka atau debat publik tersebut.

“Dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Kabupaten atau Kota mengumumkan, bahwa pasangan calon dimaksud menolak mengikuti debat terbuka atau debat publik pada papan pengumuman dan atau laman KPU Kabupaten atau Kota,” imbuhnya.

Khasanudin juga menyebut terkait ketentuan Debat Terbuka/Debat Publik Pilbup 2024, yaitu setiap paslon dapat membawa pendukung VIP di dalam ruangan debat paling banyak 20 orang (sudah termasuk pasangan calon dan pendamping paslon).

“Setiap Paslon dapat membawa pendukung di luar ruangan debat paling banyak 50 orang. Setiap Paslon dan pendukungnya dilarang membawa perlengkapan kampanye, alat peraga kampanye, dan atribut kampanye lainnya selain yang ditempelkan pada badan,” bebernya.

“Penyampaian visi misi di segmen pertama, diawali oleh paslon nomor urut satu, dilanjut paslon nomor urut dua, kemudian paslon nomor urut tiga,” imbuh Khasanudin.

Untuk penajaman visi misi (segmen kedua dan ketiga), dari moderator melempar pertanyaan yang kemudian dijawab oleh paslon yang dituju, yang ditanggapi oleh paslon lain dan dari paslon yang dituju memberikan tanggapan.

“Untuk segmen kedua yaitu paslon dua, paslon tiga dan paslon satu. Untuk segmen ketiga, yaitu paslon tiga, paslon satu dan paslon dua,” jelas Khasanudin.

Untuk sesi tanya jawab (segmen keempat dan kelima), paslon bertanya kepada paslon lain (yang ditentukan), kemudian dijawab oleh paslon yang dituju, dan ditanggapi oleh paslon yang mengajukan pertanyaan. Paslon yang menjawab memberikan tanggapan.

“Untuk segmen keempat yaitu paslon satu bertanya kepada paslon dua, paslon dua bertanya kepada paslon tiga, dan paslon tiga bertanya kepada paslon satu. Untuk segmen kelima, paslon dua bertanya kepada paslon satu, paslon tiga bertanya kepada paslon dua, dan paslon satu bertanya kepada paslon tiga,” beber Khasanudin lagi.

Selanjutnya segmen penutup, di mana setiap paslon memberikan pernyataan tertutup. Diawali oleh paslon tiga, kemudian paslon satu dan diakhiri paslon dua.

Khasanudin juga menjabarkan terkait tata tertib debat, yaitu undangan yang diperkenankan masuk ke dalam ruang debat adalah yang menggunakan tanda pengenal/ID card yang diberikan oleh KPU Kendal.

Selama debat berlangsung setiap tamu undangan wajib menjaga keamanan dan ketertiban, paslon wajib menaati durasi maksimal yang disepakati, perhitungan waktu menjawab dimulai dari kata pertama paslon.

“Selain itu, tim kampanye paslon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung,” imbuh Khasanudin.

Untuk larangan, yaitu selama debat, paslon dilarang memotong pembicaraan paslon lain saat sedang menjawab, menyerang persoalan pribadi di luar tema yang disepakati, menyerang secara fisik dan verbal, memprovokasi pendukung, membawa dan menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun selama debat berlangsung, serta dilarang menggunakan istilah/singkatan tanpa menjelaskan maksud dari arti istilah/singkatan tersebut.

“Selain itu, paslon harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam bertanya, menjawab pertanyaan, dan memberikan tanggapan. Paslon juga menyampaikan bahasan sesuai dengan tema, fokus dan tidak melebar dan diberikan hak diskusi dengan dua orang tim kampanye pada saat jeda antarsegmen,” tandas Khasanudin.

Ketentuan lain, pertanyaan hanya akan dibacakan satu kali selama debat berlangsung handphone maupun alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight saat berlangsungnya debat.

Sedangkan untuk tata tertib, Khasanudin kembali mengingatkan, selama debat berlangsung pendukung paslon dilarang membawa perlengkapan kampanye, alat peraga kampanye, pengeras suara, dan atribut kampanye lainnya selain yang ditempelkan pada badan.

Ketua KPU Kendal juga melarang, pendukung kemudian meneriakkan yel-yel/slogan yang dapat mengganggu ketertiban, menyerang, memprovokasi dan mengintimidasi dalam bentuk ucapan dan atau tindakan pada pasangan calon dan pendukung pasangan calon lain.

Selain itu, lanjut Khasanudin, para pendukung dilarang keluar masuk ruang debat pada saat berlangsungnya siaran debat, kecuali saat jeda iklan.

“KPU Kabupaten Kendal berhak untuk menghentikan pelaksanaan debat publik atau debat terbuka, jika dalam pelaksanaannya terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan suasana tidak kondusif,” pungkas Ketua KPU Kendal.(HS)

Pemprov Jateng Kirim Dua Inovasi Unggulan dalam IGA 2024

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Joko Santoso Tegaskan Peran Vital Pemuda dalam Pembangunan