
HALO SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang merobohkan satu warung Burjo Priyangan, di Jalan Puspowarno Raya, Semarang Barat, pada Rabu (30/6/2021).
Hal tersebut dilakukan karena diduga pemilik warung menghina Satgas Covid-19 Kota Semarang di grup sosial media.
Sampai di lokasi, petugas langsung merobohkan meskipun pemilik warung sempat protes. Petugas merobohkan dengan menggunakan palu dan linggis.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, perobohan dilakukan karena diduga pengelola warung berkoar koar menghina Satgas Covid-19 di grup media sosial beberapa hari lalu.
“Pemilik sempat nulis gini ‘saya pemilik Warmindo, buka 24 jam tapi Satpol PP enggak datang menindak. Saya pemilik togel, Satpol PP juga enggak datang. Silakan kalau mau turun, saya tantang’. Ini berarti kan menjelek-jelekan satgas Covid-19,” beber Fajar.
Melihat hal itu, pihaknya merasa geram. Kemudian pihaknya pun menyegel tempat usaha tersebut pada Minggu (27/6/2021) malam kemarin. Hingga akhirnya berlanjut pada pembongkaran hari ini.
“Pemilik warung ini menghina kita di media sosial sudah sebanyak sekitar lima kali,” jelasnya.
Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan pihak pengelola warung, kata dia, yakni operasionalnya melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Padahal dalam peraturan Wali Kota Semarang tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), sudah jelas batas operasional sektor usaha sampai pukul 20.00 WIB.
“Warung ini bandel, operasional sampai pukul 22.00,” ungkap dia.
Dia pun mengimbau masyarakat umum agar tidak asal posting di media sosial, apalagi sampai menghina Satgas Covid-19. Sebab pihaknya tak segan menindak tegas.
“Untuk warga, mohon bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kalau menghina, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Fajar.
Sementara itu, pemilik warung bernama Suroso tak mau berkomentar terkait hal tersebut. “Saya enggak usah komentar. Takut salah,” kata Suroso.(HS)