HALO BLORA – Masyarakat perlu berperan untuk ikut memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal, karena peredaran rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Kelurahan Mlangsen, Blora, Mugito dalam sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022.
Sosialisasi diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di ruang pertemuan Resto D’Joglo, di Jalan Sudirman Nomor 6 Kelurahan Bangkle, Kamis (8/9/2022).
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinkominfo Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho itu, diikuti 50 peserta, termasuk perwakilan tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi perempuan dan pemuda Karang Taruna setempat.
Lebih lanjut Mugito mengatakan pihaknya sepakat, bahwa peredaran rokok ilegal harus diberantas, karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat.
Karena itu dia mengingatkan warganya, untuk tidak membuat atau menjual rokok ilegal, karena ada ancaman pidana bagi pelakunya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengucapkan terima kasih, kepada Diskominfo Blora dan KPPBC Tipe Madya Kudus, yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.
“Terima kasih kepada Dinas Kominfo dan KPPBC Tipe Madya Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, menjelaskan tugas di OPD yang dia pimpin, termasuk dalam penanganan Covid-19.
Menurut dia, Covid-19 berdampak luar biasa bagi kehidupan.
“Masih ingat ya, 2019 munculnya Covid-10, dan saya yakin semua merasakan yang sama. Yang pasti semua sektor kehidupan masyarakat lumpuh. Artinya kita terbelenggu adanya pandemi Covid-19,” kata dia.
Namun demikian ada pula berdampak positif, yakni bisa terselesaikan berbagai tugas dengan menggunakan teknologi ponsel.
“Ada perilaku yang luar biasa yang menyangkut pemenuhan hidup kita. Sekarang pun eranya sudah teknologi yang bisa diselesaikan dengan satu genggaman yakni Hp. Termasuk sistem penyelenggaraan pemerintah dari pusat hingga desa, juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan Hp untuk berjualan. Sehingga eranya pun beralih ke digital,” paparnya.
Lebih lanjut Praktikto Nugroho juga menyampaikan kepada para peserta sosialisasi, supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Kudus.
“Harapannya, nanti bisa diinformasikan kepada warga masyarakat dan menjadi duta pencegahan peredaran produk tembakau ilegal atau tidak bercukai asli,” ucapnya.
Tambah Pratikto, peserta diajak menyimak dan mengikuti paparan, risiko ketika kita menggunakan rokok yang tidak bercukai.
“Semoga ini bisa bermanfaat, bisa diskusikan bersama, karena salah satu pemanfaatan cukai, salah satunya kita bisa bertemu di sini,” ucapnya.
Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto, dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBH CHT) Tahun 2022 yaitu meningkatkan pemahaman masyarakat/peserta terkait manfaat dan ketentua bidang cukai.
“Kemudian, mengajak masyarakat atau peserta sosialisasi terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai, khususnya cukai rokok,” tegasnya.
Berikutnya memotivasi para peserta untuk bergerak dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Arief Indra Gunawan, menyampaikan pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya. (HS-08).