in

Warga Banjarnegara dan Geo Dipa Energi Dieng Tandatangani Nota Kesepakatan

Penandatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa, tentang pembatalan pembangunan pembangkit listrik di wilayah tersebut. (Foto : banjarnegarakab.go.id)

 

HALO BANJARNEGARA – Warga Desa Karangtengah dan Desa Bakal, Kecamatan Batur, sepakat dengan pihak Geo Dipa Energi Dieng, terkait penolakan pembangunan power plant atau pembangkit listrik di lokasi Pad-38 proyek PLTP Dieng 2.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh perwakilan warga dengan pihak Geo Dipa, dan juga oleh Pj Bupati Banjarnegara, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Anggota Komisi II DPRD Banjarnegara, Camat Batur, dan Kades Karangtengah di Temporary Office Power Plant Dieng 2 PT Geodipa Energi, baru-baru ini.

Dalam nota kesepakatan tersebut, dicantumkan beberapa point. Disepakati bahwa pembongkaran pagar dan perataan bangunan bekas mess PLN di Wellpad 38 dapat dilakukan. Selanjutnya Geo Dipa dipersilahkan untuk memasang patok sebagai pembatas area lahan milik Geo Dipa.

Selain itu pengambilan seluruh material proyek yang terdapat pada area bekas mess PLN / Wallpad 38, dapat dilakukan dan tidak ada pembangunan pembangkit listrik (power plant) dan sumur panas bumi.

Pembangunan yang dapat dilakukan di Wilayah Desa Karangtengah dan Desa Bakal, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara merupakan pembangunan yang tidak membahayakan masyarakat dan ekosistem.

Proses pembongkaran pagar (teknis menunggu izin penghapusan asset terbit), peralatan bangunan ex mess PLN dan pengambilan material proyek pada area ex mess PLN / Wellpad 38, dilakukan selama 50 hari kerja, terhitung sejak surat perjanjian bersama ini ditandatangani.

Masyarakat Desa Karangtengah dan Desa Bakal, akan ikut memantau dan mengawasi secara langsung, kegiatan pengambilan material proyek serta perataan bangunan bekas mess PLN. Pintu gerbang dibuka lebar dan akan tetap dibuka.

Pekerja yang akan mengerjakan perataan bangunan bekas mess PLN, merupakan masyarakat lokal Desa Karangtengah.

Usai penandatanganan nota kesepakatan, Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto, membuka gerbang Pad 38, yang disaksikan oleh warga dan pihak Geo Dipa. (HS-08)

Titin Waisah dari Puskesmas Wanayasa 2 Juara kader Posyandu Tingkat Kabupaten

Tak Peduli dengan Penilaian Orang