HALO REMBANG – Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha berjanji akan mengupayakan agar Kelenteng Cu An Kiong di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dapat menjadi cagar budaya nasional.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, ketika mengunjungi sejumlah tempat di Kabupaten Rembang, salah satu tujuannya yaitu Kelenteng Cu An Kiong.
Selama di salah satu kelenteng tertua di Indonesia itu, mantan vokalis grub band Nidji itu sangat antusias.
Selain memotret detail bangunan, bersama sang istri Cynthia Reza, mencoba ramalan tradisional tionghoa Ciam Si.
Di sela-sela kunjungannya, Giring mengungkapkan Kelenteng yang memiliki nilai historis masuknya etnis Tionghoa di pulau Jawa ini, berproses untuk tercatat sebagai cagar budaya nasional.
Pihaknya juga akan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan hal itu.
Giring juga memuji arsitektur kelenteng tertua di Nusantara ini, sekaligus menyampaikan terima kasih kepada komunitas dan yayasan yang selama ini telah merawat kelenteng tersebut.
“Jujur saya pernah ke beberapa kelenteng di Indonesia, kelenteng ini yang paling, artefak- artefaknya luar biasa. Di sana ada tandu yang usianya 600 tahun, dan masih disimpan dan dijaga oleh komunitas dan yayasan di sini, jadi terimakasih sekali,” kata dia, seperti dirilis rembangkab.go.id.
Pegiat pelestarian sejarah Lasem, Agni Malagina menjelaskan, bahwa pada tahun 1.400 atau abad 15 kelenteng ini sudah berdiri.
Kelenteng ini juga memiliki artisek dan artefak, ragam hias yang mencerminkan nilai akulturasi budaya yang luar biasa.
“Keunikan dari kelenteng yang lain ya, selain masih asli, mulai dari ragam hiasnya, ukiran, keindahannya saya kira juga memiliki nilai penting tidak hanya untuk Lasem. Karena selain cagar budaya, punya nilai estetik dan seni begitu tinggi , juga sebagai simbol representasi akulturasi indonesia,” ungkap Agni.
Ia berharap Kementerian Kebudayaan bisa mendukung upaya pelestarian yang ada di Kabupaten Rembang.
Sementara ini, kelenteng yang diperkirakan dibangun tahub 1400-an ini, masih menjadi cagar budaya tingkat kabupaten, untuk menunuju kawasan cagar budaya nasional, harus ada situs atau bangunan yang dicagarbudayakan. (HS-08)