in

Wali Kota Semarang: “Bawaslu Lebay”

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menanggapi pertanyaan wartawan usai upacara di Kantor Balai Kota Semarang, Senin (25/2/2019).

 

HALO SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengaku sangat gerah dan menyatakan protesnya jika Bawaslu memanggil dan memberikan sanksi ke Gubernur Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah yang hadir saat deklarasi dukungan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin di Solo, beberapa waktu lalu.

“Saya sering dimintai komentar tentang apa yang dilakukan Pak Ganjar mengumpulkan kepala daerah di Solo untuk mendukung Pak Jokowi. Saya rasa, hal ini tidak ada persoalan,” tegas Wali Kota yang akrab disapa Hendi usai upacara di Kantor Balai Kota Semarang, Senin (25/2/2019).

Politisi PDI Perjuangan ini bahkan menegaskan, sebagai pejabat politik, sudah menjadi kewajiban mendukung partai maupun Capres-Cawapres yang didukung partainya. Apalagi jika ada sebuah proses politik baik itu Pileg maupun Pilpres. Dengan catatan, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ini pejabat politik, maka sudah menjadi kewajiban mendukung partai atau calon partai pada saat ada proses politik, baik itu Pileg, Pilpres, tanpa harus mengganggu aktivitas melayani masyarakat. Kami harus memenangkan partai atau presiden yang memang selama ini sewarna dan sejalan dengan kami,” tegasnya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Semarang ini menegaskan, deklarasi dukungan terhadap Capres Jokowi, tidak melanggar aturan yang ada. Bahkan Hendi menuding jika Bawaslu bersikap lebay.

“Jadi kalau kumpul-kumpul kayak gitu di hari libur, tanpa fasilitas negara, dipersoalkan oleh Bawaslu, menurut saya Bawas-nya terlalu lebay,” tandasnya.

Hendi menegaskan, jika sikap Bawaslu dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah pendukung Capres Jokowi adalah preseden buruk bagi perkembangan dan pendewasaan politik di tanah air.

“Ini memang seksi sekali, Bawas berani menegur Gubernur, Kepala Daerah, seksi sekali. Tapi jangan seperti itu, ini jadi preseden buruk, terutama buat kita-kita yang hari ini ada di wilayah politik,” tegasnya.

Hendi pun berjanji selama proses politik, Pileg dan Pilpes berlangsung, dirinya menjamin jika Pemkot Semarang tidak akan membeda-bedakan pelayananan terhadap warga Kota Semarang.

Seperti diberitakan, Bawaslu Senin (25/2/2019) memberikan sanksi dan mengirimkan rekomendasi terkait hasil pemeriksaan terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan beberapa kepala daerah atas deklarasi dukungan salah satu capres di Solo, Januari lalu.

Bawaslu memutuskan, berdasar UU Pemilu, acara deklarasi kepala daerah di Jawa Tengah mendukung Jokowi-Ma’ruf, tidak melanggar pidana Pemilu maupun administratif Pemilu.

Meski secara aturan pemilu tidak melanggar, Bawaslu mempersoalkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda,” kata Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin dalam keterangan persnya belum lama ini.(HS)

Laju PSIS Terhenti!

Putuskan Ganjar Melanggar Aturan, Bawaslu Dinilai Keliru Gunakan UU Pemda