in

Wacana Parkir Berlangganan di Kendal, Legislator Komisi B : Sebaiknya Dikaji Dulu

Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin.

HALO KENDAL – Sebagai upaya untuk menata dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengatasi masalah parkir liar dan kebocoran retribusi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mewacanakan untuk mengelola parkir secara berlangganan (abonemen).

Dalam pelaksanaannya nanti, masyarakat dapat membayar kartu langganan parkir di lembaga atau instansi yang telah ditunjuk. Sementara, untuk para petugas parkir di lapangan, akan mendapatkan gaji/upah setiap bulannya dari pemkab.

Kemudian pengelolaannya, Pemkab Kendal dapat menunjuk langsung pihak ketiga atau membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus parkir untuk mengelola parkir di tepi jalan (on the street) maupun di pasar-pasar tradisional.

Dengan pengelolaan seperti itu, diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi pengelolaan, sehingga hasil parkir dapat menjadi sumber pembiayaan yang signifikan untuk pembangunan daerah Kabupaten Kendal.

Meski rencana tergambar bagus, namun masalah perparkiran harus ditanggapi serius oleh pemerintah daerah. Bukan hanya karena memiliki potensi PAD yang besar, namun perlu dilihat dampak negatif dari tata kelola parkir yang tertib dan tidak semrawut.

Selain itu, pengelolaan parkir nantinya, jangan sampai mengurangi estetika kota, juga merugikan pendapatan UMKM sekitar, yang akhirnya bisa mengurangi pendapatan daerah.

Anggota Komisi B DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin mengatakan, pihaknya sepakat pengelolaan parkir secara transparan untuk mendongkrak PAD . Namun, alangkah bijak jika Pemkab melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menerapkan wacana parkir berlangganan.

“Yang kita ketahui, tugas dari seorang juru parkir adalah untuk membantu kelancaran arus lalu lintas di jalan dan menjaga keamanan kendaraan di suatu tempat, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Jadi mereka itu bukan hanya sekadar menarik uang pembayaran parkir saja, tapi juga ikut mengatur supaya arus lalu lintas lancar,” ujar Kaji Arif sapaan akrabnya, Rabu (8/10/2025].

Selain itu, lanjut anggota Pansus Pendapatan tersebut, jika parkir berlangganan atau dengan sistem abonemen diterapkan, dikhawatirkan nantinya akan timbul gesekan di masyarakat.

“Kekhawatiran saya, meski si konsumen sudah membayar kartu parkir berlangganan, namun di lapangan pasti masih ada oknum petugas parkir yang tetap meminta pembayaran kepada pihak konsumen, dengan berbagai alasan. Itulah yang saya khawatirkan terjadinya gesekan,” imbuh Kaji Arif.

Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Pemkab, untuk dapat mengkaji ulang wacana pengelolaan parkir berlangganan dengan berbagai pertimbangan.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal, Abdul Wahab saat dikonfirmasi mengatakan, terkait parkir berlangganan masih wacana.

“Baru wacana. Masih perlu kajian tentang efektivitasnya dulu,” ujarnya dalam pesan singkat. (HS-06)

Imigrasi Semarang Permudah Calon Jemaah dengan Layanan Eazy Paspor di Ungaran

Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV, Wagub Jateng Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan