HALO SEMARANG – Viral di media sosial (medsos) seorang pemobil menembak mobil pengendara lain di wilayah Kabupaten Demak. Dari video yang beredar, pelaku memakai baju putih dan juga mengendarai mobil warna putih kemudian mengeluarkan senjata api dan menembakannya ke arah ban mobil korban.
Saat ini polisi berhasil mengamankan pelaku. Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial S (60) mengendarai mobil Honda BRV.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (19/9) sore di Jalan Pantura Demak tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Dari pemeriksaan, kejadian bermula dari laporan anggota Sat Lantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV. Mobil menuju ke arah Karanganyar,” ujar Jarno dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/9/2024).
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku. Ketika mendekati petugas, pelaku langsung melarikan diri.
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing, Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” kata Jarno.
Setelah ditangkap, pelaku mengatakan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus,” jelas Jarno.
Jarno menambahkan pelaku S setelah diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. Pihaknya memastikan tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” imbuhnya. (HS-06)