HALO KENDAL – Satgas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan dugaan pelanggaran pendistribusian minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita, yang termasuk DMO (Domestic Market Obligation) di Toko Tegar Jaya, Kompleks Terminal Weleri, Kabupaten Kendal, dalam operasi pasar, Kamis (2/2/2023).
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo yang juga selaku Ketua Satgas Pangan, dalam konferensi pers, didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dan Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H, yang digelar di lokasi kejadian, Kamis (9/2/2023).
Setelah berhasil dibongkar tim Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, akhirnya minyak goreng rakyat atau Domestic Market Obligation (DMO) merek Minyakita kembali dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter kepada masyarakat, di Toko Tegar Jaya, Kompleks Terminal Weleri, Kabupaten Kendal.
Masyarakat yang sebagian besar ibu-ibu, rela mengantre saat acara konferensi pers bersama Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo yang juga selaku Ketua Satgas Pangan masih berlangsung.
Para pembeli diwajibkan membawa fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai syarat untuk menebus minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 14 ribu per liter, sesuai yang tertera di kemasan, dengan maksimal pembelian sepuluh liter.
Salah seorang warga Weleri yang mengantre, Karyati mengaku, dia rela mengantre untuk membeli sepuluh liter minyak goreng Minyakita.
“Ya, saya beli sepuluh liter sekalian, buat persiapan menghadapi puasa dan Lebaran nanti. Mumpung harganya lagi murah, untuk sepuluh liter cuma Rp 140.000,” ungkapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Arif Sambodo menegaskan, kelangkaan Minyakita tidak terjadi karena ada peningkatan DMO. Sehingga ketersediaannya telah tercukupi hingga empat bulan ke depan.
“Kami di tingkat daerah bertugas melakukan pengawasan, harapannya distribusi nanti paling tidak sampai bulan April. Jadi kami sampaikan, kelangkaan Minyakita ini tidak ada dan harganya harus dijual sesuai HET,” tandasnya.
Arif Sambodo mengimbau, kepada masyarakat yang membeli Minyakita, jika menemukan harga lebih dari HET yang ditetapkan, wajib melapor untuk selanjutnya dilakukan penindakan oleh Tim Satgas Pangan.
“Artinya kalau ada konsumen yang ternyata belinya di atas HET Rp 14.000 wajib hukumnya untuk melaporkan. Meskipun ibu-ibu membeli dengan harga Rp 14.500 itu tetap melanggar,” imbuhnya.
Arif menambahkan, pihaknya bersama Tim Satgas Pangan akan terus fokus melaksanakan pengawasan distribusi Minyakita sebagai upaya menjamin ketersediaan Minyakita di pasaran.
“Tentu kita juga menjaga harga jual Minyakita sampai di konsumen itu tetap Rp 14 ribu, dan pengawasannya akan terus kita lakukan. Apa yang terjadi di Kendal ini sebagai contoh. Jadi saat kita menemukan seperti ini maka kita harus jual saat ini juga dengan harga HET,” imbuhnya.(HS)