in

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gunakan AI untuk Kegiatan Akademik dan Nonakademik

Kampus UIN Jakarta. (Sumber : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Para dosen dan mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, kini tengah merasakan gelombang antusiasme baru, seiring dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Pemanfaatan teknologi yang terbilang baru ini, tak lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi kebijakan resmi.

Melalui Surat Keputusan Rektor No.127/2025, UIN Jakarta secara resmi meluncurkan kebijakan penggunaan Generative AI dan Large Language Models (LLMs), dalam kegiatan akademik maupun non-akademik, sebuah langkah berani yang menjadi terobosan penting di lingkungan perguruan tinggi Islam di Indonesia.

Membangun Fondasi

Sebelum kebijakan ini dirumuskan, UIN Jakarta terlebih dahulu membentuk Artificial Intelligence and Literacy Innovation Institute (ALII). Lembaga ini menjadi pusat riset, inovasi, dan pelatihan literasi AI.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap aspek literasi dan inovasi dalam kecerdasan buatan berjalan sesuai prinsip amanah dan keadilan,” ujar Khodijah Hulliyah, Direktur ALII, baru-baru ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Rektor UIN Jakarta, Asep Saepudin Jahar, menyampaikan visi besar kampus dalam menyikapi era digital.

“Kami tidak sekadar ikut arus, tetapi ingin membentuk arah pemanfaatan AI agar memperkuat ruh keilmuan dan keimanan modern,” kata dia.

Batas Tegas

​​​​​​​Salah satu poin utama dalam kebijakan ini menyangkut etika penulisan akademik. Mahasiswa yang memanfaatkan AI, diwajibkan mencantumkan atribusi secara jelas, baik dalam tugas harian, skripsi, maupun publikasi ilmiah.

Di sinilah ditetapkan batas tegas antara penggunaan AI, sebagai alat bantu dan praktik plagiarisme.

“Kami telah menyusun pedoman yang jelas, agar AI menjadi pendukung proses belajar, bukan celah untuk kecurangan,” tegas Prof Dr Ahmad Tholabi, Wakil Rektor Bidang Akademik.

Penggunaan AI dalam ujian juga diatur ketat. Hanya diperbolehkan jika fakultas terkait menetapkan protokol khusus, termasuk mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian kompetensi mahasiswa.

Kebijakan ini tidak hanya terbatas pada kegiatan akademik mahasiswa. Dosen dan tenaga kependidikan juga diberi ruang untuk memanfaatkan AI, dalam perancangan kurikulum, penyusunan materi, efisiensi pelaporan, hingga perencanaan kegiatan kampus.

Namun demikian, pemanfaatan teknologi tetap diiringi oleh nilai-nilai dasar Islam, yakni: kejujuran, keadilan, dan integritas intelektual.

“AI memang membantu kami menghemat waktu dalam riset dan memperkaya materi ajar, tetapi peran bimbingan humanis dari dosen tetap tak tergantikan,” ungkap seorang dosen. (HS-08)

Proyek Tol Semarang-Demak Seksi 1 Senilai Rp10,9 Triliun Selesai 2027, Mampu Kendalikan Rob dan Banjir

Wukuf di Arafah, Menag Ingatkan Jemaah Haji mengenai Larangan dan Denda