HALO BLORA – Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Hok Tik Bio Blora, akan menggelar serangkaian acara perayaan tahun baru Imlek 2574, yang jatuh pada Minggu (22/1/2022).
Sekretaris Yayasan TITD Klenteng Hok Tik Bio Blora, Bambang Suharto mewakili Ketua Yayasan TITD, Budilistijo Suboko, menjelaskan rangkaian acara akan dimulai Minggu (15/1/2023), dengan membersihkan altar dan ngayak abu pukul 08.00 WIB sampai selesai.
“Kemudian, perayaan tahun baru Imlek 2574, dilaksanakan halaman Klenteng Hok Tik Bio Blora, Sabtu (21/1/2023) dengan hiburan Atraksi Liong dan Barongsai mulai jam 18.15 WIB,” jelas Bambang Suharto, Jumat (13/1/2023), seperti dirilis blorakab.go.id.
Kegiatan itu dilanjutkan Minggu (29/1/2023), dengan pelaksanaan sembahyang King Thi Kong dan ramah tamah, di Klenteng Hok Tik Bio Blora.
“Selanjutnya, hari Minggu, (5/2/2023) diadakan Perayaan Cap Go Meh. Hiburan atraksi Liong dan Barongsai, tempat di halaman Klenteng Hok Tik Bio Blora,” terangnya.
Jasa Gusdur
Perlu diketahui, kemeriahaan perayaan Imlek dalam beberapa tahun terakhir di Tanah Air, tak lepas dari jasa Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang intens membela hak-hak asasi kelompok minoritas, termasuk di antaranya warga keturunan Tionghoa.
Berbagai sumber menyebutkan, sebelumnya, yakni pada masa orde baru, Presiden Soeharto yang menjadi penguasa saat itu, sempat melarang perayaan Imlek di depan publik, melalui Inpres No 14/1967.
Bukan hanya itu, jika ada warga yang ingin menggelar pentas barongsai dan liang liong, juga tak boleh melaksanakannya secara terbuka. Mereka hanya bisa menggelar secara tertutup dan hanya diikuti penonton dengan jumlah sangat terbatas.
Selama masa orde baru, lagu Mandarin pun tidak boleh diputar di radio. Itu semua menyebabkan kala itu tak pernah ada perayaan imlek secara meriah.
Tekanan dan diskriminasi terhadap warga Tionghoa saat itu begitu kuat, sehingga sebagian besar masyarakat keturunan Tionghoa yang berumur di bawah 40 tahun, saat itu sudah tak lagi merayakan Imlek.
Bahkan generasi yang lebih muda, tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek akan diselenggarakan.
Beruntung, reformasi telah membuat semuanya berubah. Setelah Soehato mengundurkan diri sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, berakhir pula kekuasaan orde baru.
Secara bertahap kebebasan di Indonesia makin terbuka. Pada era kepemimpinan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), pun kembali mengizinkan perayaan Imlek dilaksanakan secara terbuka.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2000 yang diumumkan pada 18 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres No 14 Tahun 1967.
Inpres itu kemudian dilanjutkan oleh Megawati Soekarnoputri, dengan menetapkan Hari Raya Imlek sebagai hari libur Nasional, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 2002.
Sejak itulah, etnis Tionghoa di Indonesia bebas merayakan Imlek tanpa tekanan. Mereka tak lagi memerlukan izin khusus, untuk mengekspresikan secara publik berbagai aspek dari kepercayaan, kebudayaan, dan tradisi asli mereka. (HS-08)