HALO KUDUS – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah kabupaten dan kota yang masih menerapkan sistem open dumping dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, ketika meninjau di Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah Tanjung Rejo, di Kecamatan Jekulo, baru-baru ini.
TPA tersebut hingga saat ini masih menggunakan sistem open dumping, sehingga harus dilakukan perbaikan agar lebih lingkungan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, praktik open dumping merupakan metode yang dilarang. Pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, apabila tidak melakukan perbaikan,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq, seperti dirilis kuduskab.go.id.
Menteri Lingkungan Hidup menjelaskan, bahwa sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau controlled landfill, dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang saat itu mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dalam kunjungan kerja pemantauan pengelolaan sampah selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengakui TPA Tanjungrejo masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Namun demikian Bupati Kudus juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kudus, untuk segera melakukan perbaikan tata kelola TPA.
“Kami berkomitmen melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara bertahap dan berkelanjutan, mulai dari penutupan tanah yang sesuai standar, pengendalian air lindi, hingga penanganan mikroplastik. Pemerintah Kabupaten Kudus juga terus memperkuat kolaborasi dengan pihak swasta sebagai bagian dari solusi jangka panjang,” ujar Bupati Kudus.
Bupati juga menyampaikan bahwa sinergi dengan sektor swasta telah berjalan melalui pengembangan Refuse Derived Fuel (RDF), bekerja sama dengan PT Pura dan PT Semen Gresik, serta pengelolaan sampah organik bersama PT Djarum.
Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang lebih bijak dan bernilai guna.
Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah serta memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (HS-08)