in

Tokoh Politik di Kendal Setuju Penindakan Knalpot Brong pada Saat Kampanye

Silaturahmi Kasat Intelkam Polres Kendal dengan sejumlah tokoh partai politik di Kendal, Rabu (3/1/2023)

HALO KENDAL – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, sejumlah tokoh partai politik di Kendal mendukung penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, terutama saat konvoi kampanye. Hal itu dinilai bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Seperti diungkapkan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, yang juga Ketua DPC PKB Kendal, saat menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Kasat Intelkam Polres Kendal AKP Susilo Kalis Rubiyono bersama anggota, Rabu (3/1/2024).

Selain Makmun, silaturahmi juga dilakukan ke Wakil Ketua 1, Akhmat Suyuti dan Wakil Ketua 2, Anurrochim. Mereka memberikan dukungan tentang pelarangan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye.

Pada kesempatan tersebut, Makmun  bahkan menghimbau kepada simpatisan, untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat.

“Kami sangat mendukung langkah dari Polri, dalam hal ini Polres Kendal, untuk melakukan penindakan penggunaan knalpot brong pada saat kampanye. Jadi apabila pada saat kampanye masih terdapat pelanggaran silahkan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Makmun.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono mengungkapkan, dirinya bersama anggota melakukan koordinasi dengan tokoh politik di Kendal terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot brong pada saat konvoi Pemilu 2024.

“Kami melaksanakan silaturahmi dan berkoordinasi dengan beberapa tokoh politik yang ada di Kabupaten Kendal, karena banyak terjadi pelanggaran berlalulintas di beberapa daerah pada saat konvoi pada Pemilu 2024. Mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot brong atau blombongan, hingga ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK,” ujarnya.

“Jadi jangan sampai hal itu terjadi di wilayah hukum Polres Kendal. Maka dari itu, kami melakukan koordinasi kepada tokoh politik di Kabupaten Kendal untuk bisa menghimbau kepada masyarakat ataupun simpatisannya, supaya tidak menggunakan knalpot brong dalam kegiatan kampanye,” imbuh Kasat Intelkam.

Lebih lanjut AKP Susilo Kalis menjelaskan, langkah tersebut diambil, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan para pengguna jalan, demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong sering muncul di media sosial. Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari pihak kepolisian, supaya kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman apalagi menjelang Pemilu 2024,” tandas Kasat Intelkam.

Senada disampaikan Wakil Ketua 1 DPRD Kendal sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Akhmat Suyuti, dan Wakil Ketua 2, Anurrochim dari Partai Gerindra, yang sangat setuju dengan langkah Polri untuk melarang penggunaan knalpot brong dalam kegiatan kampanye.

“Tidak jadi masalah apabila nanti terjadi penindakan tilang kepada pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong pada saat konvoi, karena juga merugikan serta banyak dampak negatifnya bagi masyarakat sekitar,” ujar Suyuti. (HS-06)

 

Pj Gubernur Jawa Tengah Dampingi Presiden Pantau Kondisi Ketenagakerjaan di PT Tong Tji

Puluhan Penghargaan untuk Kota Semarang dalam Satu Tahun, Begini Tanggapan Mbak Ita