HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sumber yang sah.
Adapun upaya ke depan yang akan dilaksanakan, meliputi optimalisasi pelaksanaan digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta mengubah tarif pajak daerah.
Hal sesuai Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Di Kabupaten Cilacap.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tato Suwarto Pamuji, saat memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Cilacap, atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2021, Jumat (17/6/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Taufik Nurhidayat, didampingi Wakil Ketua DPRD Cilacap Sindi Syakir, Saiful Musta’in, dan Purwati. Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman turut hadir mendampingi Bupati, bersama sejumlah kepala OPD.
Rapat paripurna kali ini masih digelar secara hibrida luring dan daring, diikuti pimpinan OPD dan Camat jajaran dari kantor masing-masing.
“Penyesuaian NJOP PBB-P2 yang dilakukan secara intensif dan berkesinambungan, pendataan objek pajak daerah lainnya per ruas jalan, serta evaluasi rutin yang dilakukan terhadap SKPD pengelola pendapatan,” kata Bupati, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Terkait opini WTP, Bupati mengungkapkan ada tanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
“Saya telah memerintahkan Kepala SKPD yang membidangi, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, dalam waktu paling lambat dua minggu setelah Surat Koreksi Intern atas berbagai temuan BPK tersebut diterima,” tegas Bupati.
Selanjutnya berkaitan dengan antisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), upaya yang dilakukan Pemkab Cilacap adalah dengan membentuk Unit Respons Cepat (URC) Penanganan PMK Hewan Ternak di Kabupaten Cilacap, melalui Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 521 / 497/ 33 / Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022.
URC Penanganan PMK Hewan Ternak bertugas untuk mengantisipasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penanganan PMK pada peternak.
Pada akhir tanggapannya, Bupati menyampaikan terima kasih kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2021. (HS-08)