HALO BLORA – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, menyelenggarakan sejumlah pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di beberapa lokasi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Blora, Priyadi, mewakili Kepala Dinperinnaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menjelaskan, tujuan pelatihan adalah meningkatkan keterampilan masyarakat, dan menyediakan calon-calon tenaga kerja siap pakai.
Peserta nantinya diharapkan dapat mengisi lapangan pekerjaan, atau menciptakan lapangan pekerjaan baru, dengan bekal keterampilan yang diperoleh selama pelatihan.
“Yang lebih penting adalah mengurangi pengangguran, serta menambah penghasilan ekonomi keluarga,” kata Priyadi, di Blora, Minggu (16/10/2022), seperti dirilis blorakab.go.id.
Adapun pelatihan kerja yang diselenggarakan, antara lain di Desa Tinapan Kecamatan Todanan. Pelatihan menjahit ini dibuka pada 10 Oktober 2022, oleh Sekdin Dinperinnaker Kabupaten Blora, Slamet Widodo.
BLK Blora juga menggelar pelatihan Tata Rias Kecantikan (Salon) di Kelurahan Randublatung. Kegiatan ini dibuka 11 Oktober 2022, oleh Kepala Dinperinnaker Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan.
Masyarakat di Desa Tawangrejo, Kecamatan Kunduran, juga mendapat giliran mengikuti pelatihan kerja. Pelatihan tata boga ini, pada 12 Oktober 2022 ditutup oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Blora, Ainia Shalichah.
Ketua TP PKK Blora juga menutup pelatihan serupa di Desa Sumberagung Kecamatan Banjarejo, sehari kemudian.
“Jadi kami jelaskan kembali, semua kegiatan, yang menyelenggarakan kegiatan BLK Dinperinnaker Kabupaten Blora. Sumber dana APBD Blora 2022, jumlah peserta 16 orang, waktu pelaksanaan kegiatan selama 25 hari,” jelasnya.
Fasilitas yang diberikan kepada peserta selama pelatihan yaitu ATK, modul dan tas, baju seragam dua stel, konsumsi (snack dan makan siang), sertifikat, transport / uang saku Rp15.000 per hari dipotong pajak.
“Pelatihan gratis tidak dipungut biaya. Pelatihan selama 25 hari (Senin sampai dengan Sabtu). Hari Minggu dan tanggal merah libur. Pelatihan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB atau enam jam per hari,” terangnya. (HS-08).