HALO KENDAL – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal menggelar “Ikrar Setia NKRI Narapidana Terorisme pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal”, Selasa (19/12/2023).
Ikrar dibacakan oleh narapidana terorisme berinisial DK dan ditirukan dua narapidana terorisme lainnya, yaitu berinisial IJ dan MY.
“Bismillahirrahmaanirrahiim, pada hari ini, Selasa 19 Desember 2023, Saya bersumpah, Demi Allah, Wallahi!!. Satu, bersumpah, untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah Persatuan Indonesia.
Dua, Saya bersumpah, melepaskan baiat saya terhadap pemimpin atau amir manapun dan atau pemimpin atau amir organisasi, jihadis radikal lainnya, karena saya tidak pernah dibaiat atau berbaiat.
Tiga, Saya bersumpah, menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan saya tidak akan bergabung dengan amir atau kelompok teroris lainnya, yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.
Pernyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun, tetapi karena saya, telah menyadari bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini
Demikianlah sumpah ini saya serahkan untuk mempertanggungjawabkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Kemudian para narapidana terorisme satu-persatu mencium bendera merah-putih, selanjutnya menandatanganani ikrar setia kepada NKRI.
Usai acara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Tengah, Kadiyono kepada awak media menjelaskan, ketiga narapidana, sebelumnya sudah berproses di Lapas Cikeas, dan kemudian dimatangkan di Lapas Kendal. Dirinya juga menyebut, penyadaran kepada ketiga narapidana terorisme dengan berbagai cara. Diantaranya dengan pendekatan yang baik, dengan penyadaran yang baik, sampai akhirnya sadar.
“Harapan saya, harapan kita semua, ketiga narapidana terorisme bisa terimplementasikan dengan baik dalam peri kehidupan sehari-hari. Baik masih di dalam lapas ini maupun nanti setelah kembali di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
“Selanjutnya, mereka bisa membuktikan kepada negara, kepada warga, kepada daerah tempat tinggalnya, bahwa temen-temen saudara kita ini betul-betul menjadi warga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandas Kadiyono.
Sedangkan Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Prayitno menjelaskan, para narapidana terorisme masuk di Lapas Kendal sejak tanggal 28 Agustus 2023 lalu, atau sudah tiga bulan sepuluh hari.
“Jadi pidananya tiga tahun. Untuk dua napiter akan bebas pada bulan Januari 2024 dan satu napiter lainnya akan bebas pada bulan April 2024 mendatang,” ujarnya.
Salah satu napiter, DK mengaku menyesal. Dan saat ini sudah merasa lega, juga merasa plong. Untuk itu, dirinya ingin segera bebas dan kembali ke keluarganya. (HS-06)