
HALO BOYOLALI – Tiga fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali, menyampaikan pandangan umum tentang sejumlah ranperda, dalam rapat rapat paripurna.
Rapat yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (13/7) dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Fuadi dan Eko Mujiono dengan dihadiri Bupati Boyolali, M Said Hidayat serta diikuti anggota dewan secara daring.
Empat Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri atas Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali.
Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Serta, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
Sementara itu, ada dua ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali Ranperda tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing partai.
Fraksi PDIP, melalui Suyadi, menyatakan mendukung Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali.
“Hal ini karena sebagai bentuk kebijakan daerah, guna memberikan kepastian hukum dalam penambahan penyertaan modal dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Karya Boyolali,” kata dia seperti dirilis Boyolali.go.id.
Sementara dalam sambutannya, Bupati Boyolali M Said Hidayat, menjelaskan mengenai Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Dengan disusunnya ranperda tersebut, diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan.
“Berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap perempuan yang terjadi di daerah diperlukan adanya upaya strategis dari Pemerintah Daerah guna memberikan perlindungan terhadap perempuan,” ungkap Bupati Said. (HS-08)