HALO SEMARANG – Sebanyak 76 warga dihukum untuk menyapu jalan dan diwajibkan memakai rompi orange. Hukuman itu diberikan karena mereka tidak mengenakan masker ketika berada di tempat umum.
Pembinaan itu salah satu upaya yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dalam menegakkan Perwal 57 Tahun 2020, mengenai penggunaan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ini salah satu upaya kami untuk membuat efek jera bagi warga yang tidak mengenakan masker. Kami beri sanksi menyapu jalan dengan menggunakan rompi orange,” ujar Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto saat memimpin razia masker di Jalan Tentara Pelajar, Senin (31/8/2020).
Rompi orange bertuliskan “Jangan Seperti Saya Tidak Pakai Masker” ini sengaja dibuat Satpol PP Kota Semarang sebagai pelengkap untuk memberi sanksi kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.
“Dengan dilengkapi rompi orange ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan menyadarkan masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, salah satunya wajib menggunakan masker di tempat umum,” harap Fajar.
Untuk diketahui, razia masker untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dilaksanakan gabungan Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Provinsi Jateng, Polrestabes Semarang, dan Polsek Semarang Selatan.
Untuk kali kesekian razia masker, rupanya kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker belum sesuai yang diharapkan. Setiap kali razia, puluhan warga terjaring karena tidak mengenakan masker.
“Kesadaran warga untuk mengenakan masker masih kurang, dari awal kami razia sudah ratusan warga yang kami sita KTP-nya. Setiap lokasi razia jumlah yang terjaring selalu bertambah,” tandas Fajar.
Meski demikian, lanjut Fajar, Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan razia masker untuk mengingatkan kepada masyarakat supaya mentaati protokol kesehatan.
“Kami akan terus menggelar razia masker. Sampai kesadaran masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan meningkat dan benar-benar sadar dengan kesehatan,” pungkas Fajar.(HS)