in

Tetapkan Iuran, Komite SDN 2 Patukangan Kendal Diduga Lakukan Pungli

Foro ilustrasi dugaan pungutan liar.

HALO KENDAL – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan terjadi di SDN 2 Patukangan Kendal. Komite sekolah diduga menetapkan iuran hingga Rp 1.075.000 per siswa.

Hal itu terungkap dari keterangan salah satu orang tua siswa, usai mengikuti rapat pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada 18 Oktober 2025 lalu.

Menurut orang tua siswa tersebut, dalam rapat itu ditetapkan besaran iuran per siswa, bukan bersifat sukarela. Yaitu, untuk siswa kelas I ditarik Rp 1.075.000, sedangkan kelas II hingga VI diminta Rp 875.000.

Salah satu wali murid, berinisial ER, kepada awak media mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Kami takut kalau tidak nyumbang, nanti anak-anak kami akan mendapat perlakuan berbeda,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Dari dokumen Rencana Anggaran Sumbangan Komite (RASK) 2025/2026, total kebutuhan sekolah mencapai Rp 163,55 juta. Namun, jika dihitung dari jumlah siswa sebanyak 203 orang, potensi dana yang terkumpul bisa mencapai Rp 185,62 juta.

Sehingga, ada selisih lebih dari Rp 22 juta antara target pungutan dan kebutuhan riil sekolah. Kondisi itu memunculkan dugaan, iuran ditetapkan sepihak dan tidak sesuai aturan.

Dana itu digunakan untuk tambahan honor guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), pelatih ekstrakurikuler, hingga biaya rapat pleno Komite sebesar Rp 10 juta.

Dalam anggaran tersebut juga disebutkan di antaranya digunakan untuk membayar biaya Workshop Peningkatan Mutu Guru Rp 5.000.000.

ER mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal turun tangan. Pemerintah diminta menertibkan dugaan pungutan liar agar prinsip pendidikan dasar gratis tetap terjaga.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Ari Bowo menilai, praktik semacam itu tidak bisa dibenarkan.

“Begitu ada nominal yang ditentukan dan dibagi rata per siswa, itu sudah pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela,” tandasnya.

Menurut Ari, sesuai aturan sumbangan diperbolehkan dengan ketentuan telah disepakati dengan wali siswa.

“Itupun besaran nominal sumbangan tidak boleh ditentukan. Namanya sumbangan ya terserah besarannya dalam arti sesuai kemampuan dan tidak ada paksaan,” jelasnya.

Jika ditentukan besarannya, lanjut Ari, semua yang terlibat dalam pungutan yang dibalut dengan sumbangan tersebut bisa dikenakan pidana. “Kami akan melakukan kroscek ke sekolah setempat,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua Komite Sekolah, Edy Suyanto dan Kepala SDN 2 Patukangan Anas Ma’ruf, belum memberikan tanggapan.(HS)

Perkuat Ketahanan Pangan, Tahun Ini Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung