HALO SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus kematian bocah tak wajar di Kota Semarang. Dalam perkara ini, kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, seorang tersangka ini merupakan paman korban berinisial AY. Pria berusia 22 tahun ini membuat keponakannya meninggal dunia karena melakukan pencabulan hingga pemerkosaan.
“Tersangka paman korban atau adik ibu korban. Inisial AY umurnya 22 tahun. Ini tinggal serumah dengan korban, orang tua korban dan nenek korban. Ditangkap tidak lama setelah kejadian saat mengurus pemakaman korban,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamus (19/10/2023).
Donny menjelaskan jika kasus ini terbongkar setelah tim Inafis mendapatkan laporan adanya kematian tidak wajar yang menimpa seorang bocah pada Selasa (17/10/2023) malam. Tim dokter rumah sakit saat itu menemukan ada luka di bagian kemaluan dan anus korban.
“Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar ada luka pada bagian kemaluan dan anus dari korban,” paparnya.
Atas kejadian itu, pihaknya kemudian mengamankan kedua orang tua, dan tersangka. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata paman korban sudah berkali-kali melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Hasil autopsi luka pada kemaluan luka lecet pada anus. Tersangka melakukan perbuatan cabul akhir Agutus 2023 hingga Sabtu (14/10) kemarin. Usai pemerkosaan terakhir itu korban mengeluh sakit karena korban juga memiliki penyakit TBC sampai ke otaknya,” bebernya.
Pemerkosaan yang dilakukan sebanyak 7 kali itu dilakukan saat kondisi rumah sepi. Ia melakukan intimidasi dan pengancaman agar korban menuruti nafsu syahwatnya.
“Itu dilakukan di kamar tidur mbah (nenek). Pertama dibekap biar tidak teriak sampe berulang 7 kali. Terpicu tersangka sering nonton porno di browser pake VPN bergitu terangsang lampiaskan kepada korban,” bebernya
Atas kejatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan pemerkosaan karena korban juga memiliki penyakit TBC,” imbuhnya. (HS-06)