HALO GROBOGAN – Nasib nahas dialami ES (31) warga Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Dia meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik, di kios yang disewanya untuk berjualan, Minggu (5/11/2023).
Kapolsek Karangrayung Polres Grobogan, Iptu Sutarjo mewakili Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pukul 10.25 WIB.
Saat itu korban bersama FTR (28), yang merupakan istrinya dan Jr (52) yang merupakan mertua korban, sedang memperbaiki dan bersih-bersih kios.
‘’Kios tersebut disewa korban dari pemiliknya, yang bernama Sw (62). Kios tersebut dipergunakan oleh korban untuk berjualan makanan,’’ kata Kapolsek Karangrayung, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Saat itu itu korban hendak memperbaiki stop kontak di dalam kios, namun sebelumnya korban tidak memutus aliran listrik terlebih dahulu.
Tanpa sengaja, korban menyentuh bagian yang beraliran listrik, hingga terjatuh dan lemas.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya mertua dan istri korban membawanya ke Puskesmas Karangrayung I untuk mendapatkan pertolongan.
‘’Sesampainya di Puskesmas Karangrayung I dan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,’’ kata Iptu Sutarjo.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Karangrayung.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim inafis dari Polres Grobogan, bersama tim medis dari Puskesmas Karangrayung I, terdapat luka pada pergelangan tangan kiri dengan panjang sekitar 5 centimeter dan lebar sekitar 0,5 centimeter.
Juga luka pada jari kelingking jari manis dengan panjang 1 centimeter dan lebar 0,5 centimeter.
‘’Dari kepala hingga leher korban tampak kebiruan, kedua kelopak mata tampak lebam, luka kaki kiri lecet, luka kepala lecet dengan panjang 1 centimeter dan kedalaman 1,5 centimeter,’’ kata Kapolsek Karangrayung.
Dari hasil pemeriksaan petugas, tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan pada tubuh korban.
Korban meninggal dunia murni tersengat aliran listrik karena kurang hati-hati saat memperbaiki stop kontak.
‘’Keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, yang dilengkapi dengan pembuatan surat pernyataan. Selanjutnya, korban diserahkan kepada keluarga untuk dilakukan pemakaman,’’ kata Iptu Sutarjo. (HS-08)