in

Terlibat Judi Sabung Ayam di Genuk Semarang, Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka

Foto ilustrasi sabung ayam.

HALO SEMARANG – Oknum polisi berinisial Aipda JN kini ditetapkan sebagai tersangka usai keterlibatan dalam judi sabung ayam di Banjardowo, Genuk, Kota Semarang yang digerebek pada Senin (7/10/2024) sore.

Total kini ada dua orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Tersangka lainnya yakni Faisol Nur warga Mranggen, Kabupaten Demak. Pria berusia 42 tahun ini merupakan karyawan yang bekerja di lokasi sabung ayam itu.

“Untuk tersangka anggota sudah tetapkan tersangka berikut yang kemarin,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Saat ini pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga memburu dua orang yang kabur saat penggerebekan judi ini.

“DPO (daftar pencarian orang-red) masih kita kejar,” katanya.

Untuk diketahui, Aipda JN diamankan saat berada di lokasi sabung ayam itu. Saat ini kedua tersangka bisa dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(HS)

Giliran Cabor Tinju Dapat Dana Fasilitasi dari KONI Kendal untuk Kejuaraan di Sragen

Sebagai Kota Budaya dan Ramah Disabilitas, Solo Ingin Sukseskan Gelaran Peparnas 2024