in

Tersangka Pelaku Pembunuhan Wanita di Darupono Diancam 15 Tahun Penjara

Konferensi pers terkait kasus dugaan pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

HALO KENDAL – Tersangka pelaku pembunuhan, pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan kepada wanita berinisial SNH (19) di area kebun Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Hal itu disampaikan Kapolres Kendal, melalui Wakapolres, Kompol Indra Jaya S.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 338, pasal 285 KUHP dan pasal 365 ayat (1), ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto, saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).

Wakapolres menjelaskan, tersangka adalah Nauval Dzul Faqar alias Ambon, warga Dusun Rejosari RT 1 RW 9 Desa Mungkid, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, yang diketahui bermukim (kost) di Dusun Panggangayom RT 2 RW 9 Desa Wonorejo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal.

Kronologi kejadian, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan, kemudian dalam perjalanan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban. Sehingga berhenti di area kebun Desa Darupono, 9Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Korban yang turun dari sepeda motor langsung menampar serta mencakar pipi pelaku sebanyak dua kali. Membuat pelaku tersinggung dan emosi,  dan langsung memiting leher korban menggunakan tangan kanan dari belakang. Hingga membuat korban tidak sadar dan tersangka mencekik lehernya dengan kedua tangannya.

Selanjutnya, tersangka mengambil belati yang diselipkan di pinggangnya, dan kemudian menggorok leher korban sebanyak dua kali.

“Pelaku menaikkan pakain korban hingga payudara korban terlihat, kemudian pelaku melepas celana korban dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil handphone milik korban, dan meninggalkannya. Selanjutnya pelaku menuju ke tempat kost nya,” jelas Kompol Indra.

Jasad korban diketahui pada Kamis (17/10/2024), sekira pukul 06.00 WIB tergeletak di perkebunan RTH Desa Darupono RT 2 RW 1 Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

“Warga setempat yang akan berangkat ke sawah melihat ada kaki di bawah pohon pisang. Sekitar lima menit, warga kembali ke lokasi dan melihat ada mayat yang pada saat itu posisinya menghadap ke timur, dengan kondisi telanjang, tidak pakai celana dalam keadaan terlepas, sedangkan baju atas terbuka sampai batas payudara dan di bagian kaki sampai pusar terbuka,” beber Wakapolres.

Setelah dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kendal pada Jumat (25/10/2024) sekira pukul 04.00 WIB terduga pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku Nauval Dzul Faqar alias Ambon berhasil kita amankan di tempat kost-nya, yang berada di Dusun Panggangayom RT 2 RW 9 Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kendal untuk dilakukan proses penyidikan,” tandas Wakapolres. (HS-06)

Yoyok Sukawi Apresiasi Inovasi Udinus Manfaatkan Sampah Plastik Jadi Paving Block

Bank Jateng Raih Penghargaan Top 20 Financial Institutions Award 2024