in

Terapkan WFH, Pemkab Grobogan Tegaskan Tak Otomatis Libur dan ASN Harus Responsif

Apel ASN di lingkungan Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan, Senin (6/4/2026). (Foto : grobogan.go.id)

 

HALO GROBOGAN – Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Catur Suhantoro menegaskan bahwa skema work from home (WFH) setiap Jumat, tidak dapat dimaknai sebagai otomatis libur.

ASN tetap dituntut responsif terhadap kebutuhan organisasi, termasuk ketika sewaktu-waktu harus hadir di kantor.

Penegasan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Catur Suhantoro, Senin (6/4/2026) saat memimpin apel pagi, diikuti ASN di lingkungan Setda, Bapperida, BPPKAD, dan Satpol PP Kabupaten Grobogan.

Menurut dia, bahwa fleksibilitas kerja, tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran terhadap tanggung jawab.

“WFH bukan otomatis libur. Bapak dan Ibu yang sewaktu-waktu dihadirkan harus tetap responsif,” kata dia, seperti dirilis grobogan.go.id.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib melakukan presensi elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN, serta bersedia hadir kembali ke kantor jika dibutuhkan.

Pengaturan ini menjadi upaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kedisiplinan aparatur.

Sementara itu, pemerintah daerah memastikan bahwa penyesuaian pola kerja ini tidak mengganggu layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Unit seperti rumah sakit dan laboratorium kesehatan, puskesmas, satuan pendidikan, serta layanan perizinan di DPMPTSP tetap beroperasi normal dan tidak menerapkan WFH.

Di sisi internal, langkah efisiensi juga diterapkan secara lebih konkret dalam operasional sehari-hari.

ASN didorong untuk melakukan penghematan energi, mulai dari pengaturan penggunaan listrik dan pendingin ruangan, hingga pemanfaatan air secara bijak.

Selain itu, penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan turut dianjurkan sebagai bagian dari perubahan budaya kerja.

Setiap perangkat daerah diminta mencatat hasil efisiensi yang dilakukan dan melaporkannya secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Administrasi Pembangunan. Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan yang diambil berjalan terukur dan dapat dievaluasi secara berkelanjutan.

Untuk menjaga konsistensi pelaksanaan di lapangan, Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pengawasan ini diharapkan tidak hanya memastikan kepatuhan, tetapi juga mendorong terbentuknya budaya kerja yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan berupaya menata kembali cara kerja birokrasi agar lebih selaras dengan tuntutan zaman, tanpa mengabaikan kualitas layanan yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (HS-08)

 

 

Dorong Layanan Data Lebih Cepat dan Transparan, BPS Demak Gelar FGD Standar Pelayanan Publik

Kapal RS Laksamana Malahayati Merapat di Jepara, Bupati Minta Dinkes Desain Puskesmas Terapung