HALO KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten menutup semua objek wisata di wilayah tersebut, dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora), Sri Nugroho mengatakan pembatasan itu untuk menindaklanjut Kemendagri No 1 Tahun 2021.
Dia mengatakan Pemkab telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada semua pengelola objek wisata alam dan air. “Alhamdulillah semua objek yang dikelola Bumdes dan pemerintah desa, situasi kondusif dan memahami serta tidak ada penolakan oleh pengelola,” kata dia.
Dia juga mengatakan telah membuat tim satgas untuk memantau seluruh objek wisata dalam penerapan PSBB pada waktu yang ditentukan.
Sri Nugroho juga mengatakan, selain menutup seluruh tempat pariwisata, juga meniadakan kegiatan atau event yang dapat menimbulkan massa.
“Semua bentuk event sosial seni budaya sementara ditiadakan,” kata dia.
Dia mengatakan setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan (Satgas PP) Covid 19 Kabupaten Klaten, langsung menggelar Rapat Koordinasi di Pendapa Agung Setda Klaten.
Dalam rapat tersebut, Bupati Klaten Sri Mulyani memerintahkan jajarannya, untuk bersama TNI dan Polri kembali meningkatkan kegiatan operasi yustisi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Klaten. .
”Operasi Yustisi juga akan diperlakukan kembali dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri untuk menyasar pelanggar protokol kesehatan, serta membatasi kegiatan yang bersifat kerumunan. PSBB sendiri akan diberlakukan mulai 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang” kata Bupati Sri Mulyani .
Diberlakukannya penerapan PSBB ini tentu disebabkan beberapa indukator yang mempengaruhi. Hal tersebut tambah Sri Mulyani didorong karena meningkatnya kasus kematian hingga di atas rata-rata nasional dan rendahnya kasus kesembuhan. Sedangkan indikator zonasi Kabupaten Klaten sebesar 5.52 dengan resiko persebaran yang tinggi.
“Untuk penetapan sanksi pelanggaran bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak bermasker maka penyitaan KTP bisa diperpanjang. KTP bisa disita selama satu bulan. Tidak hanya itu, pelaku pelanggaran juga harus membantu menyapu jalanan. Kondisi sulit ini harus kita lalui bersama. Untuk mendisiplinkan masyarakat harus dibarengi oleh aturan dan sanksi agar masyarakat mentaati aturan.” kata Sri Mulyani. (HS-08)