in

Temanggung Miliki Sistem Resi Gudang Tembakau

Gudang tembakau di Temanggung yang sudah menerapkan sistem resi. (Foto : temanggungkab.go.id)

 

HALO TEMANGGUNG  – Kabupaten Temanggung, mendirikan resi gudang tembakau pada 2024 untuk membeli tembakau yang tidak langsung dibeli oleh pabrik rokok.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Pontjo Marbagyo, di Temanggung, Jumat (27/12/2024) menyampaikan, bahwa mulai tahun 2024, Temanggung mendirikan resi gudang tembakau di gudang Bansari milik Didik.

Ia menyampaikan, jika petani sudah mengirim barang, maka kemudian dari pengelola gudang melakukan uji laboratorium untuk menaksir harga tembakau tersebut. Dari hasil taksiran itu, kemudian dikeluarkan resi gudang.

“Penafsiran harga maksimal 70 persen itu nanti bisa diuangkan di bank. Sementara ini baru di BRI, kalau ini cair berarti prosesnya satu sesi sudah selesai,” kata dia, seperti dirilis temanggungkab.go.id.

Pontjo menambahkan, tinggal nanti dari pemilik barang, misalnya mau dijual lagi bisa diambil barangnya dengan nominasi yang ada di bank, tetapi kalau barang tidak ditebus, barang itu sudah disiapkan pembelian  dari asosiasi pedagang rokok se-Jawa.

“Jadi tidak ada problem, misalnya petani tidak bisa menebus ini nanti tidak masalah, nanti akan dibeli pedagang,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, setiap petani tembakau bisa menerima resi gudang dalam bentuk uang, sampai kuotanya Rp 500 juta.

Dalam pembentukan resi gudang tembakau ini melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), kemudian ada perbankan sebagai pembiayaan, serta lembaga asuransi. (HS-08)

Baznas Blora Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif dan Bedah Rumah

Menteri Sakti Wahyu Trenggono Sebut Revitalisasi Tambak Pantura Jawa Gunakan Anggaran Sekitar Rp78 Triliun