HALO JEPARA – Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, mengusulkan agar dibuat aturan, agar pasangan yang akan menikah minimal berusia 19 tahun.
Pembatasan usia tersebut selain untuk membatasi pernikahan anak, juga menekan angka perceraian di Jepara yang masih cukup tinggi.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, Rabu (5/3/2024), ketika menerima kunjungan Bupati Jepara, H Witiarso Utomo.
Kunjungan itu merupakan silaturahmi dan langkah awal koordinasi, setelah Witiarso Utomo dilantik menjadi Bupati
Selain mempererat hubungan, kunjungan ini juga dimanfaatkan untuk meninjau sejumlah fasilitas di Pengadilan Agama Jepara, serta membahas berbagai isu yang memerlukan sinergi ke depan.
Lebih lanjut Abdul Halim Zailani mengatakan, dengan menikah pada usia minimal 19 tahun, pasangan tersebut lebih siap secara fisik, sosial, dan psikologis untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Jepara menyatakan komitmen untuk bekerja sama menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.
Upaya dari Pemkab Jepara yang didiskusikan dalam pertemuan ini, adalah evaluasi terhadap regulasi perkawinan, seperti menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas usia minimal pernikahan.
“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” kata Bupati.
Kunjungan ini juga menegaskan komitmen Bupati Jepara dan Pengadilan Agama Kabupaten Jepara untuk bersinergi dalam mengatasi permasalahan sosial yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam menekan angka perceraian dan meningkatkan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. (HS-08)