in

Tanggapan Mahfud MD Soal Pasal Zina di RKUHP

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD beri tanggapan soal Pasal Zina di RKUHP di Semarang Sabtu (10/12/2022).

HALO SEMARANG – Pasal Zina di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi sorotan publik hingga internasional. Dalam kebijakan itu, masyarakat yang melakukan seks bebas dianggap bisa dipidanakan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pelaku perzinahan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Sehingga, jika tidak ada yang melaporkan maka orang yang berbuat zina itu tidak bisa dipidana.

“Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami, kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan. Sekarang dikatakan perzinaah itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah, bukan hanya suami istri. Tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan,” ujar Mahfud di Semarang, Sabtu (10/12/2022).

Ia juga mengatakan, adanya pasal itu membuat negara lain yakni Amerika dan Australia melayangkan protes keberatan. Australia bahkan mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

“Nah ini mereka keberatan, yang digunakan awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara. Padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Lalu ada datang dari Amerika mau protes,” bebernya.

Meski begitu, Mahfuf mengaku Pasal Zina ini sudah sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita, bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948, kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif,” bebernya.

“Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan right tapi Responsibilities. Hak Asasi Manusia itu beda antara timur dan barat. Kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 J, bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum, jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati,” tambahnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan menghambat iklim investasi di Indonesia. Apalagi, Undang-Undang ini diberlakukan 3 tahun lagi.

“Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan gapapa, wong istrimu di sana suamimu di sana. Siapa yang mau ngelaporin ke polisi, enggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku 3 tahun ke depan jadi kita masih bisa berdikusi,” imbuhnya.(HS)

 

Direktur PAI Kemenag Ajak Mahasiswa Undip Dialog Tentang Moderasi Agama

Diduga Korseleting Listrik, Sebuah Mobil Terbakar di Parkiran UPGRIS