in

Tak Penuhi Panggilan Pertama, Polda Jateng Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Tersangka Kasus Striptis di Tempat Hiburan

HALO SEMARANG – Polda Jateng kembali menjadwalkan pemeriksaan Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka dugaan keterlibatan kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di tempat hiburan malam. Jadwal dibuat kedua kalinya setelah BR tak memenuhi panggilan pertama dari penyidik.

Surat panggilan kedua sudah diserahkan pada Senin (16/6/2025) kemarin. Dia berharap sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, BR bisa memenuhi panggilan kedua ini.

“Iya, penyidik sudah membuatkan surat pemanggilan kemarin (Senin), sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Artanto mengatakan, jika BR tidak hadir di panggilan pertama karena ada kegiatan. BR yang juga menjabat sebagai ketua umum sebuah partai politik tingkat Jateng juga sudah membuat surat izin ke Polda Jateng.

“Pemanggilan yang pertama BR tidak hadir dengan membuat surat, keterangan alasannya ada kegiatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, jika BR tak hadir kembali kepolisian akan melakukan prosedur yang ditingkatkan. Ia berharap BR bisa kooperatif terkait penyelidikan kasus ini.

“Manakala tidak hadir, kan nanti ada SOP tertentu yang dilakukan oleh kepolisian. Nanti nunggu perkembangannya lagi, hadir apa tidaknya nanti kita sampaikan lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.(HS)

595 CASN Pemkab Kendal Terima SK Pengangkatan

Diikuti 2.344 Atlet Pelajar, Pekan Olahraga Pelajar Daerah Jateng 2025 Persiapan Menuju Nasional