in

Tak Netral, 16 Kepala Desa/Perangkat Desa di Jateng Diberi Sanksi

Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin

 

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu di Jawa Tengah merekomendasi pemberian sanksi terhadap 16 kepala desa/perangkat desa karena tidak netral dalam Pemilu 2019. Bawaslu kab/kota di Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang dalam hal ini bupati/wali kota maupun pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing.

Atas dasar rekomendasi Bawaslu itu, para bupati/camat di masing-masing daerah rata-rata memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa/perangkat desa yang tidak netral tersebut.

“Kepala desa/perangkat desa yang direkomendasi sanksi oleh Bawaslu itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kasus tersebut terjadi sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga akhir Februari 2019,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin (3/3/2019).

Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam.
Di Boyolali misalnya, seorang perangkat desa mengunggah foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding Facebooknya dan membagikan foto itu di group WhatsApps.

Di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa tersebut.

Sedangkan di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan.

“Di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye. Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Adapun di Sukoharjo ada seorang perangkat desa yang sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg. Ketidak netralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.

Bawaslu Jawa Tengah menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu.

“Sejumlah 16 kepala desa/perangkat desa di atas sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan. Namun, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasi sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang,” tambah Rofiuddin.

Dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah, ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.

Di Kabupaten Tegal, Kepala Desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu sehingga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No 7 Tahun 2017. Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama,” katanya.

Di Kabupaten Pemalang, seorang kepala desa bernama Suharti melakukan tindakan menguntungkan sehingga diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017. Pada 19 Februari 2019, Pengadilan Negeri Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Hingga 3 Maret 2019, kasus ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang.(HS)

Mbak Ita Ajak Perempuan Memilih Pemimpin yang Baik pada Perempuan

Ketemu Warga Purwosari, Juliari Dorong Anak Muda Berani Berwirausaha