HALO SEMARANG – Polisi tidak menahan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, dan dua tersangka lain kasus dugaan pengoplosan beras.
“Kami belum melakukan penahanan karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” jelas Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan tetap berjalan. Para tersangka kemudian bakal diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin (4/7/25).
“Hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.
Diketahui, dua tersangka lainnya adalah Ronny Lisapaly selaku Direktur Operasional dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya kini dijerat Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan juga Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang TPPU.
Dukung Penuh
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyatakan mendukung penuh terhadap proses penegakan hukum atas kasus dugaan beras oplosan yang menyeret PT Food Station Tjipinang Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berperan dalam penyediaan dan distribusi pangan bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, seperti dirilis laman resmi Pemprov Jakarta, jakarta.go.id, menegaskan bahwa Pemprov DKI menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan.
Ia juga menyatakan, meskipun perusahaan tengah menghadapi kasus hukum, distribusi pangan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan,” ujar Eli di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta tidak boleh terganggu dengan adanya kasus ini.
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Eli.
Sementara itu, PT Food Station membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan yang tidak sesuai standar di pasaran. “Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti,” ujar Kadek Reza Pradipta, Sekretaris Perusahaan PT Food Station. (HS-08)