HALO DEMAK – Dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) merupakan komponen penting untuk mendukung fungsi dan operasional sekolah.
Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melalui pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, pemenuhan kebutuhan siswa, serta pengembangan fasilitas pendukung pembelajaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Demak Eisti’anah, pada Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak, Senin (30/10/2023).
Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bersama Komisi XI DPR RI, bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Demak, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Demak.
Hadir pada kesempatan tersebut, sebagai Keynote Speaker dan Narasumber, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK, Laode Nuriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Praptono.
Dengan adanya Dana BOS, lanjut bupati Eisti’anah, Keberlanjutan operasional sekolah dapat berjalan secara efektif, sekaligus mendukung penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.
“Hal Ini dapat memberikan dampak positif terhadap kemajuan pendidikan di Kabupaten Demak,” kata Eisti’anah, seperti dirilis demakkab.go.id.
Manfaat Dana BOS yang besar, perlu diiimbangi dengan pengelolaan yang akuntabel.
“Akuntabilitas ini mampu menjadi alat kendali untuk memastikan penggunaan dana BOS dilakukan secara transparan,” tambahnya.
Sementara Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan, Laode Nusriadi, menyampaikan, acara sosialisasi tersebut merupakan kegiatan penting dan strategis, sebagai upaya menegakkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara secara berkelanjutan dari waktu ke waktu.
Dalam rangka mewujudkan tujuan negara yang diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (HS-08).