HALO KENDAL – Terbengkalainya fungsi dari
Tempat Pembuangan Sampah dengan Metode Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, membuat tempat yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 550 juta itu malah menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Banyaknya sampah-sampah liar yang berserakan di sekitar area TPS3R tersebut, menjadi keprihatinan bagi Pemerintah Kelurahan Bandengan.
“Ya, dibangunnya TPS3R oleh Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk mengatasi masalah sampah di Kelurahan Bandengan. Tapi kemungkinan karena peralatan yang kurang memadai sehingga TPS3R tidak berfungsi dan terbengkalai, akhirnya malah menjadi buangan sampah liar dari oknum warga yang tidak bertanggung jawab,” ujar Lurah Bandengan, Nur Ali, Selasa (10/9/2024).
Untuk mengatasi sampah liar, Pemerintah Kelurahan Bandengan pun berinisiatif memasang tulisan peringatan larangan membuat sampah di area tersebut. Dengan tulisab berisi Dilarang Buang Sampah Disini, Denda Rp 15.000.000 + 3 Bulan Penjara.
“Ya tujuan peringatan, supaya oknum warga yang membuang sampah seenaknya di area ini bisa sadar dan tidak berani, karena ada ancaman denda belasan juta rupiah ditambah kurungan penjara selama tiga bulan,” jelas Nur Ali.
Selain itu, untuk memperindah lokasi TPS3R pihaknya menggandeng tim penggerak PKK setempat, dengan membersihkan dan menyulap area tersebut menjadi Taman Bunga Bandengan.
“Ya harapannya dibuatnya taman bunga bisa memperindah area lokasi TPS3R dan juga bisa menjadi taman bermain warga. Untuk itu kami menerima semua jenis tanaman bunga dan tanaman apotik hidup untuk ditanam, supaya menambah keindahan dan mengurangi kesan kumuh,” harap Nur Ali. (HS-06)