HALO KENDAL – Kewajiban untuk menunjukkan hasil rapid test antigen kepada pengunjung yang akan masuk ke objek wisata, berdampak pada lesunya gairah wisata di Kabupaten Kendal.
Salah satunya dirasakan pengelola objek wisata Pantai Sendang Sikucing. Penurunan jumlah wisatawan bahkan mencapai 75 persen, bila dibandingkan dengan periode sama di tahun sebelumnya.
Menurut pengelola Pantai Sendang Sikucing, Ahmad Mahrozi, penyebab turunnya angka pengunjung objek wisata Pantai Sendang Sikucing Rowosari Kendal ini, selain karena masih suasana pandemi Covid-19, juga adanya kebijakan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen saat akan memasuki objek wisata.
“Biasanya pada liburan akhir tahun seperti ini, Pantai Sendang Sikucing menjadi pilihan wisatawan untuk menikmati pemandangan pantai dan laut Kendal. Apalagi pada waktu sore hari, banyak yang ingin melihat matahari terbenam, terutama kaum muda,” terangnya, Minggu (27/12/2020).
Dikatakan Ahmad Mahrozi, pada hari Minggu atau hari libur ini, pengunjung objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kendal ini hingga pukul 01.00 siang, pengunjung tercatat tidak lebih dari 300 orang.
“Pasalnya dengan adanya kebijakan pemerintah, yakni pengunjung wajib menunjukkan surat hasil rapid tes antigen, sehingga banyak calon pengunjung yang mengurungkan niatnya. Ini sangat terasa dampaknya,” ungkapnya.
Meski sudah ada syarat penyertaan hasil rapid test antigen, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di objek wisata yang dia kelola.
Setiap satu jam sekali, selalu mengadakan patroli untuk mengontrol pengunjung. Sehingga jika ada pengujung yang tidak bermasker atau berkerumun, akan diingatkan oleh petugas.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tempat cuci tangan di beberapa titik, serta para pengunjung sebelum masuk lokasi pantai, terlebih dahulu dicek suhu tubuhnya.
“Meski kebijakan aturan rapid antigen ini cukup berpengaruh pada pengunjung atau wisatawan, tapi kami tetap optimistis pengunjung tetap memanfaatkan liburan akhir tahun bersama keluarga ke sini,” harapnya.
Salah satu pengunjung objek wisata pantai Sendang Sikucing, Hadi mengatakan, dirinya sangat mendukung aturan pemerintah pada pengelolaan objek wisata ini. Asalkan niatnya untuk memutus penyebaran virus corona.
Namun menurutnya, harus ada perbedaan kebijakan terhadap warga lokal.
“Untuk pengunjung lokal sekitar Kendal, menurut saya tidak perlu surat rapid test antigen. Namun bagi pengunjung dari luar daerah memang perlu. Karena mungkin yang bersangkutan berasal dari zona merah dan bisa menularkan viris corona,” pungkasnya.(HS)