in

Soal Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2020, Ini Kata Pengamat Politik Undip

Pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono.

 

HALO SEMARANG – Wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi isu yang banyak diperbincangkan masyarakat.

Hal ini setelah beberapa organisasi keagamaan seperti PBNU dan Muhammadiyah mengusulkan pengunduran pelaksanaan Pilkada di tengah Covid-19.

Menanggapi hal ini, pengamat Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono menyatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19, harus tetap berjalan sesuai jadwal dengan menerapkan protokol kesehatan dan melakukan sejumlah langkah.

Menurutnya, pergantian kepemimpinan melalui Pilkada merupakan realitas yang tidak bisa ditolak. Namun demikian, pelaksanaan Pilkada harus dibarengi sejumlah langkah, agar agenda Pilkada tidak terganggu.

“Agenda pergantian kepemimpinan tidak bisa diundur, karena ada masa jabatan atau masa bakti. Atas dasar itu yang seharusnya didorong adalah menyiapkan elemen yang bersifat pencegahan covid, dibarengi dengan terobosan penggunaan teknologi,” ujarnya di Kampus Fisip Undip, Rabu (23/9/2020).

Teguh menambahkan, wacana penggunaan e-voting sudah pernah digulirkan beberapa waktu lalu oleh sejumlah pihak.

“Jika e-voting tidak memungkinkan diterapkan pada Pilkada serentak, bisa juga waktu tahapan pemungutan suara di setiap TPS di perpanjang. Misalnya kalau dulu pemungutan suara hingga jam 2 siang, maka waktunya bisa ditambah hingga jam 5 sore. Sehingga dapat mengurangi kerumunan pemilih di setiap TPS,” paparnya.

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda, karena pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga berpotensi terjadinya penularan.

Menanggapi usulan sejumlah elemen masyarakat agar dilakukan penundaan Pilkada, DPR RI dan pemerintah sepakat Pilkada tetap digelar 9 Desember 2020.

Keputusan ini dengan mencermati tahapan Pilkada yang telah berlangsung hingga saat ini.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat kerja dengan pemerintah, Senin (21/9/2020).

Pemerintah dan DPR melihat kondisi pandemi Covid-19 masih terkendali. Namun pelaksanaan Pilkada harus disertai dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(HS)

KPU Kendal: Pengundian Nomor Urut, Paslon Dilarang Bawa Massa 

Ganjar Ikut Terjun Langsung Untuk Awasi Razia Masker di Kota Semarang