in

Soal Tuntutan Kenaikan Upah di Jateng, Pemprov: Sudah Diusulkan

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin saat menyampikan hasil audiensi tentang tuntutan kenaikan UMK di depan Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Senin (21/11/2022).

HALO SEMARANG – Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah mendatangi Kantor Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menuntut agar Upah Minimum Kabutapen/Kota (UMK) di Jateng dinaikan menjadi 13 persen.

Tuntutan kenaikan UMK 13 persen yang diminta ini setelah adanya perhitungan yang dilakukan dengan melihat kondisi kenaikan kebutuhan pokok di Jateng. Rumusan kenaikan UMK 13 persen tersebut dihitung dari nilai inflasi 6,4 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,37 persen.

Kepala Kesbangpol Jateng, Haerudin mengatakan, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah mengusulkan kenaikan UMK sebelum para butuh memberikan tuntutan. Usulan tersebut kemudian direspon oleh Mengeri Tenaga Kerja (Menaker) dengan terbitnya Peraturan Menteri No.18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Intinya hampir sama, menuntut kenaikan sampai dengan 13 persen. Dan sebelum kawan-kawan mengusulkan kenaikan itu, Pak Gubernur sudah terlebih dahulu, sudah menyampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja. Tadi juga sudah sampaikan suratnya dan Menteri Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No.18,” ujar Haerudin setelah melakukan audiensi tentang tuntutan kenaikan UMK, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, Peraturan tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk menentukan UMK di wilayah masing-masing. Dirinya juga menegaskan bahwa Kepala Daerah tidak bisa bertolak belakang dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.

“Itulah kawan-kawan, yang nanti akan jadi pedoman kita dalam menghitung upah minimum tahun 2023. Tadi ada masukan, Pak Gub harus membuat kebijakan tetapi usulan itu sebagai pertimbangan. Karena saya sampaikan Kepala Daerah itu tidak boleh mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang ada di pusat,” terangnya.

Menurutnya, perhitungan penetapan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang di dalamnya beranggotakan buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Mari kita doakan semoga apapun keputusannya bisa menguntungkan,” terangnya.

“Tadi Pak Tarjo salah satu perwakilan menegaskan tidak menolak itu karena mereka juga paham sebenarnya (yang menetapkan upah). Dan saya juga saya sampaikan apa adanya siapakah yang menetapkan gaji itu dan yang menetapkan adalah Dewan Pengupahan artinya ada buruh ada pengusaha dan ada pemerintah,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua DPD SPN Jateng, Sutarjo menambahkan, kenaikan UMK 13 persen di Jawa Tengah merupakan harga mati bagi buruh. Pihaknya juga meminta agar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menemui para pekerja untuk merundingkan dan membuat kesepakatan permintaan kenaikan UMK.

Sehingga, kesejahteraan buruh di Indonesia khususnya Jawa Tengah bisa mendapat kesejahteraan disaat harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan.

“Batas waktu sebelum tanggal 28 November. Kalau tidak dilaksanakan kami DPD SPN Jateng akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kami bahwa PUK di masing-masing perusahaan membut permohonan kepada management untuk berunding membuat kesepakatan meminta upah sesuai dengan kebutuhan kita. Dan jika tidak dilaksanakan kami berhak untuk mogok kerja,” tutupnya. (HS-06)

Tuntut Kenaikan UMK di Jateng, Ratusan Buruh Datangi Kantor Gubernur

Dosen Unwahas Ciptakan Mainan Edukatif Anak