in

Soal Larangan ODOL, Pemerintah Diminta Perhatikan Aspirasi Sopir Truk

Aksi demo ratusan sopir truk terkait Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Kebijakan pelarangan truk over dimension and over loading (ODOL) disambut aksi para pengemudi kendaraan angkatan barang. Mereka menggelar aksi di seluruh Jawa memprotes aturan yang dinilai cukup merugikan para sopir. Aksi ini juga dilakukan oleh ribuan sopir truk di Jawa Tengah, yang melaksanakan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Kudus, Purbalingga dan lain sebagainya.

Keresahan para pengemudi kendaraan angkatan barang ini mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko.

Saat ditemui Kamis (24/2/2022) di ruang kerjanya, Heri Pudyatmoko meminta agar pemerintah daerah memperhatikan secara serius apa yang disuarakan oleh para sopir ini. Menurutnya, aturan yang melarang truk ODOL memang harus ditegakkan, namun tidak serta merta diterapkan tanpa tahapan sosialisasi yang masif. Penerapan aturan baru, harus melalui berbagai tahapan sosialisasi sehingga sopir dan pengusaha bisa melakukan penyesuaian.

“Kalau langsung diterapkan, tentu banyak yang kena penindakan, tentu ini sangat merugikan sopir. Apalagi saat ini masyarakat masih kesusahan akibat pandemi Covid-19,” ujar Heri Pudyatmoko.
Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi baik pada sopir maupun pengusaha tentang aturan ini.

Dengan sosialisasi, maka sopir dan pengusaha mengetahui secara pasti apa yang harus diterapkan dan tak boleh dilanggar terkait dengan armadanya. Kalau memang melanggar tentu akan dilakukan perbaikan misalnya dengan mengurangi kelebihan dimensi atau langkah-langkah yang lain.

Dikatakan, dalam kasus ini pengusaha tentu tidak bisa disalahkan begitu saja, karena over dimensi juga terkait dengan efektifitas angkutan barang. Para pengusaha angkutan barang, lanjut Politisi Gerindra ini, biasanya meminta sopir untuk mengangkut barang sesuai permintaan konsumen yang terkadang melebihi dimensi truk dan beban yang ditetapkan.

“Pengusaha angkutan barang tentu tidak mau rugi, ketika ada konsumen yang minta, tentu akan dipenuhi meski melebihi dimensi dan beban yang telah ditetapkan. Ini demi efesiensi bisnis mereka,” katanya.

Penerapan pelarangan truk ODOL memang perlu dilaksanakan, karena menyangkut keselamatan angkutan barang serta pengguna jalan lainnya.

“Namun yang diperlukan, sekali lagi adalah sosialisasi. Berikan pemahaman pada para pengusaha dan sopir truk akan masalah, sebab-akibat, dan aturan hukumnya. Memang sudah banyak terjadi kecelakaan yang disebabkan truk remnya blong, karena beban yang diangkut melebihi tonase yang telah ditetapkan. Tentu ini sangat memprihatinkan, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Selain itu dengan dilarangnya truk melebihi tonase dan ukuran ini maka kerusakan jalan bisa diminimalkan. Salah satu penyebab jalan kerap mengalami kerusakan karena kualitas jalan tidak sebanding dengan ukuran dan berat kendaraan yang melintas.

“Ke depan memang aturan ini sangat penting, namun penerapannya harus dilakukan secara bertahap,” katanya.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, sudah berkomunikasi dengan sejumlah sopir truk dan menerima masukan-masukan.

“Kemarin sudah ada masukan, beberapa kawan juga komunikasi langsung dengan saya. Memang ada beberapa catatan yang diberikan terkait kebijakan pelarangan truk ODOL ini,” kata Ganjar, Rabu (23/2/2022).

Menurutnya, keseimbangan terkait kebijakan tersebut memang harus dijaga. Kementerian Perhubungan sebagai penanggungjawab diminta segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan itu.

“Maka kebijakan ini perlu disosialisasikan, sehingga semua bisa sepakat. Sebelum ditegakkan, akan sangat baik kalau sosialisasi diutamakan, dan masyarakat bisa paham kapan penegakan itu akan dilakukan. Sehingga nanti tidak bikin geger,” ucapnya.

Ditambahkan, sosialisasi tidak hanya ditujukan pada sopir truk. Tapi, target utama adalah para pengusaha truk itu sendiri. Sebab, pemilik truk yang biasanya memerintahkan sopir untuk memuat barang melebihi dimensi dan beban yang ditetapkan.

“Para pemilik truk ini yang harus menjadi target utama sosialisasi. Meskipun sopir tidak boleh ditinggalkan, karena sopir juga mengeluhkan kebijakan ini akan mengurangi pendapatan mereka,” ucapnya.

Kesepakatan bersama ini, lanjut Ganjar, memang sangat penting. Karena angkutan yang melebihi dimensi dan load itu juga memiliki risiko bahaya cukup tinggi, yakni membuat jalan rusak dan bisa membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Tidak hanya truk ODOL di jalan raya, truk pengangkut penambangan galian C juga membuat jalan remuk semuanya. Siapa yang bertanggung jawab soal itu?” bebernya.

Maka, harus ada kesepakatan bersama terkait kebijakan pelarangan truk ODOL ni. Semua harus saling pengertian demi kebaikan bersama.

“Maka penting untuk dilakukan dialog, tidak hanya sopir tapi juga pemilik truk. Penegak hukum juga perlu duduk bersama, agar tidak melakukan penindakan di awal, sebelum mereka tersosialisasikan semuanya,” pungkas Ganjar.(HS)

Pengganti yang Bisa Mengejutkan

Ekonom: Segmentasi dan Digitalisasi Bisnis Dukung Kinerja Himbara