HALO SEMARANG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng mengenai dugaan tindak pindana korupsi BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (4/2/2021) siang.
Sekretaris Jenderal KSPI Jateng, Aulia Hakim membeberkan, Kajati Jateng menerima audiensi perwakilan dari KSPI Jateng sekitar pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
“Kami dari KSPI Jateng yang beranggotakan sembilan federasi melakukan audensi dengan Kajati Jateng. Pihak Kajati Jateng sangat apresiasi, karena merespon cepat terkait isu dugaan tindak pidana korupsi yang ada di BPJS Ketengakerjaan,” beber Aulia, ketika dihubungi halosemarang.id melalui pesan WatshApp, Kamis (4/2/2021) sore.
Aulia menuturkan, pihaknya sangat prihatin atas kasus dugaan korupsi pada BPJS Ketenagaankerjaan yang ditaksir mencapai Rp 43 triliun, dan pada dua minggu lalu diberitakan tentang penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagaankerjaan di kawasan Jakarta Selatan.
“Latar belakang kami untuk berinisiatif beraudensi dengan Kajati Jateng karena dua pekan yang lalu, kami dikejutkan dengan muncul berita bahwa pada tanggal 18 sampai 20 Januari lalu telah dilakukan penggeledahan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Aulia mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi BPJS Ketengakerjaan ditaksir mencapai Rp 43 triliun. Baginya hal ini membuat keresahan dan spekulasi di masyarakat, khususnya buruh tentang dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Dari keterangan tertulis dari KSPI Jateng, disebutkan sampai akhir 2019 dengan jumlah sekitar 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK, dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif.
Dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp 73,43 triliun.
Kemudian berdasarkan catatan lain KSPI Jateng, per tanggal 31 Desember 2020 dana kelolaan BP Jamsostek mencapai Rp 486,38 triliun dengan hasil investasi mencapai Rp 32,30 triliun, serta YOI mencapai 7,38%.
Aset alokasi per 31 Desember 2020 meliputi surat utang 64%, saham 17%, deposito 10%, reksadana 8%, dan investasi langsung 1%.
“Sangat wajar kalau buruh sangat bereaksi keras dengan kasus ini, sebab ada uang buruh yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan untuk masa depan buruh dan keluarganya,” pungkasnya.
Untuk itu KSPI Jateng, lanjut Aulia, menyikapi isu yang berkembang cepat di masyarakat tentang dugaan tindak pindana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dugaan tidak pindana korupsi ini menurut kami sangat dahsyat,” tandasnya.(HS)