HALO SEMARANG – Sidang pra-peradilan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Nur Amin dan Asnawi digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (27/2/2023) siang.
Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati mensyukuri karena pada proses hukum ini ditangani oleh Majelis Hakim yang memilik intregitas tinggi sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan cepat.
“Alhamdulillah kita bertemu dengan hakim yang berintregitas yang menghormati jalannya persidangan. Karena meskipun sudah ada pelimpahan perkara dugaan kasus penganiayaan dari kejaksaan dan sudah mendapat nomer register, namun sidang pra peradilan tetap dilanjutkan sesuai keputusan awal,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, untuk persiapan sidang lanjutan, pihaknya akan mempelajari jawaban yang diberikan pihak Polsek Bonang usai membacakan gugatan. Rencananya, sidang dengan agenda tanggapan jawaban termohon akan digelar Selasa (28/2).
“Ini kami akan pelajari jawaban dari termohon (Polsek Bonang). Sesuai keputusan hakim, minggu ini diharapkan sudah ada putusan dalam perkara gugatan pra peradilan,” katanya.
Sementara itu, keluarga berharap, Nur Amin dan Asnawi dapat segera bebas. Apalagi istri Nur Amin akan segera melahirkan anak ketiganya.
“Tentunya saya berharap suami saya (Nur Amin) dapat bebas dari semua tuduhan, serta dapat menemani lahiran anaknya,” papar Istri Nur Amin, Sri Mulyaningsih, yang terus mengikuti sidang meski dalam kondisi hamil 9 bulan.
Disisi lain, Sri mengungkapkan usai dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan oleh Ngatman warga Bonang Kabupaten Demak, suaminya bersama Asnawi langsung mendatangi Polsek Bonang atas surat panggilan.
“Tanggal 9 Januari diantar kakak saya, suami (Nur Amin) dan adik saya (Asnawi) ke Polsek Bonang. Tapi hari itu juga tidak boleh pulang dan langsung ditahan,” bebernya.
Hal ini membuat keluarga melakukan langkah pra-peradilan terhadap Polsek Bonang. Bahkan, diduga, ada kejanggalan bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak. (HS-06)