HALO KENDAL – Menyikapi adanya kabar terkait dugaan pungutan liar, Kejaksaan Negeri Kendal bersama Pemkab Kendal ¥memberikan sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi dan Pendanaan Pendidikan melalui Partisipasi Masyarakat, Senin (21/11/2022).
Acara yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal tersebut, dihadiri Kepala Disdikbud Kendal, Ketua MKKS SMP, Ketua KKPS SD, seluruh Ketua Paguyuban Korwilcam Biddik se-Kendal, Kepala Sekolah SMP se- Kendal dan Ketua K3S SD Kecamatan se- Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mencegah terjadinya pungutan liar di kalangan dunia pendidikan, khususnya di Kendal.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum bagi penyelenggara pendidikan, dalam rangka mendukung pemerintahan yang bersih.
“Kali ini seluruh sektor pendidikan kami berikan sosialisasi mengenai beberapa peraturan yang tidak boleh dilakukan, terutama dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli di dunia pendidikan,” ujarnya.
Erny juga mengimbau, peran serta masyarakat untuk aktif dan melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan atau ada indikasi praktik pungli di wilayah Kendal.
Pihaknya juga akan mengkaji, terkait isu dugaan pungutan sumbangan yang terjadi pada salah satu sekolah di Kendal.
Menurutnya, sumbangan harus bersifat dalam keadaan tertentu atau kebutuhan seketika dan tidak menjadikan beban bagi orangtua ataupun wali murid.
“Meskipun regulasi memungkinkan adanya sumbangan tersebut, tapi benar-benar tidak ada bersifat memaksa, atau bersifat menentukan satu nominal dan periode tertentu. Dan itu jangan sampai menjadi bias ini sumbangan apa pungutan,” tandas Erny.
Sebelumnya, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyebut, terdapat beberapa peraturan yang telah jelas tertera dalam melakukan beberapa tindakan yang berkaitan di sekolah.
“Sebagai tenaga pengajar harus fokus melakukan inovasi dibidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan SDM (sumber daya manusia) saja,” ujarnya.
Dico juga menegaskan, saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan terkait isu adanya dugaan pungutan sumbangan yang memberatkan di salah satu sekolah di Kendal.
“Kita belum bisa menyampaikan kebenarannya, karena kita masih melakukan evaluasi dan pengecekan kalau terbukti bersalah yang kita akan evaluasi secara menyeluruh ke sekolah-sekolah lainnya. Nanti kalau sudah selesai kita akan saya laporkan perkembangannya seperti apa,” tandasnya.
Dico juga mengingatkan, guru ataupun tenaga pengajar merupakan garda terdepan dalam melakukan revolusi peningkatan SDM.
“Maka dari marilah kita fokus pada hal tersebut dan menjadi amanah dalam mendidik anak-anak kita. Melalui sosialisasi, saya harap apa yang dijelaskan oleh Kejari Kendal menjadi pelajaran penting. Saya juga selalu sampaikan kepada jajaran saya untuk dapat bekerja sesuai peraturan dan ketentuan yang telah berlaku,” ungkapnya.
Harapan besar Bupati Kendal kepada peserta nantinya, untuk dapat segera mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Sekolah di Kabupaten Kendal, terkait hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pihak komite dan kepala salah satu sekolah yang diduga melakukan pungli untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah memanggil sebanyak tiga kali. Kami ingin dukungan data yang lebih komplit. Sehingga nanti hasil penyimpulan atas pemeriksaan ini betul-betul menggambarkan kondisi yang ada,” ujarnya. (HS-06)