HALO SRAGEN – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan harapan Bawaslu beserta seluruh pengawas, dapat menciptakan iklim demokrasi yang damai di Sragen.
Harapan itu disampaikan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dalam talkshow di Radio LPPL Buana Asri Sragen, baru-baru ini.
Selain Bupati, Live talkshow Aspirasi Sukowati mengambil tema Publikasi Kinerja Bawaslu Sragen Tahapan Kampanye” itu, menghadirkan pula Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono.
“Tentu harapan dan keinginan kita bersama untuk dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis, berintegritas, dan bermartabat,” kata Bupati, seperti dirilis sragenkab.go.id.
Menurutnya diperlukan pemahaman dan pendidikan politik yang baik, tentang tahapan pemilu.
Diperlukan pula pengawasan partisipatif seluruh masyarakat, terhadap penyelenggaraan Pemilu.
Bupati mengingatkan bahwa pemilu adalah pesta rakyat dan pesta partai politik. Kalau tidak ada partai politik dan rakyat, maka tidak mungkin ada pemilu. Ia berharap semua harus memahami hal ini.
Lebih lanjut disampaikan, kampanye merupakan tahapan yang penting dalam pemilu karena menentukan kemenangan peserta pemilu.
Hal ini menjadikan tahapan kampanye memiliki potensi kerawanan yang tinggi sehingga Bawaslu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk dari Pemerintah Kabupaten Sragen.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi kinerja Bawaslu, yang terus gencar menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengatakan Bawaslu Kabupaten Sragen sudah rutin melaksanakan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman bahwa masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang atau selama 75 hari.
Selama masa kampanye, Kukuh menjelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh peserta pemilu.
“Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, di antaranya, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial maupun cetak, rapat umum, debat paslon serta kehgiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye,” terang Kukuh.
Kukuh menambahkan sampai Januari 2024 ini, Bawaslu Sragen telah menertibkan 5.073 bahan dan alat peraga kampanye yang melanggar SK KPU Sragen no.147 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Perbup no. 47 tentang kampanye dan pemasangan APK.
“Jadi terdiri dar poster, stiker, reklame, spanduk dan bendera yang tidak sesuai penempatan atau dipasang di lokasi yang dilarang,” kata dia. (HS-08)