HALO SEMARANG – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah, meminta pelaku wisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan, selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi destinasi-destinasi pariwisata, khususnya di Banyumas Raya, Solo Raya dan Semarang Raya. Ketiga wilayah itu akan memberlakukan PKM pada 11-25 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng Nugroho Rahmadi, Kamis (7/1), seperti dirilis Jatengprov.go.id. Menurutnya, komunikasi dan konsolidasi secara intens akan dilakukan baik secara kedinasan maupun dengan pengelola wisata dan asosiasi.
“Kami berkomunikasi dan berkonsultasi dengan dinas kabupaten atau kota, pelaku, asosiasi wisata agar membatasi dan operasional destinasi wisata. Citizen journalism juga kami gencarkan, agar masyarakat bisa mengawasi, manakala destinasi melanggar akan direkomendasikan ditutup,” ujar Sinoeng.
Dia menyebut, sejak libur Natal dan tahun baru, sudah banyak destinasi wisata yang buka. Namun demikian, ada beberapa di antaranya yang ditutup karena tidak menaati peraturan yang ada.
Dikatakan, pihaknya telah menerima salinan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dinilai menimbulkan kerumunan.
Di antaranya, penerapan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Kegiatan makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dari jumlah tempat duduk. Pembatasan operasional maju hingga pukul 19.00, serta pembatasan jemaah di tempat ibadah maksimal 50 persen.
“Tentang pembatasan PKM untuk Jateng, di tiga wilayah itu, kami siapkan skenario dan komunikasi intens dengan pelaku, pengelola, dan asosiasi wisata terkait jam kunjung dan jumlah pengunjung,” kata Sinoeng. (HS-08)