
HALO SEMARANG – Pemerintah bersama institusi terkait aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara pemilu segera menandatangani surat keputusan bersama (SKB), yang diharapkan bisa menjaga netralitas ASN. Rencananya penandatanganan SKB akan dilaksanakan hari ini, Kamis (10/9/2020).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap, SKB tersebut dapat menjadi pedoman pengawasan netralitas ASN selama Pilkada 2020, selain Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
Melalui aturan tersebut, menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) bersama pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah, untuk dapat menindak tegas ASN yang terlibat pelanggaran netralitas Pilkada.
“Hal ini mengingat berdasarkan data tahun 2020 per 19 Agustus terdapat 490 ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Dari jumlah tersebut baru 194 ASN yang diberikan sanksi,” ujarnya dalam siaran pers Kamis (10/9/2020).
Di sisi lain, Bambang Soesatyo mendorong Kemenpan RB meminta kepada PPK untuk mensosialisasikan terkait hasil SKB ini, berserta sanksi jika dilakukan pelanggaran oleh ASN.
Diharapkan pula para ASN memahami ketentuan dalam SKB tentang Netralitas dapat membangun sinergitas, efektivitas dan efisiensi, agar pelaksanaan Pilkada sesuai dengan asas dan sistem pemilu.
“Aparat birokrasi, untuk selalu menyampaikan ke jajarannya mengenai pentingnya disiplin menerapkan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Mengingat netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai 490 kasus. Untuk itu, diperlukan penguatan KSN sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai bisa menjaga netralitas.
Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyatakan, bahwa pelanggaran netralitas ASN pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.
Menurutnya, data per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
“Angka 490 itu belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya,” ujarnya.(HS)