in

Sekda Jepara Tegaskan Perubahan KPM Bansos Harus lewat Musdes

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko berbicara dalam sosialisasi program Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Jepara tahun 2023 yang berlangsung di Aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara pada Rabu (8/11/2023). (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko meminta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) di desa / kelurahan, dapat tegas menolak intervensi dari siapapun, yang meminta perubahan data keluarga penerima manfaat (KPM) secara tidak resmi.

Penggantian tersebut hanya bisa dilakukan, berdasar hasil musyawarah desa (musdes).

Penegasan itu dia katakan saat membuka sosialisasi program Bantuan Sosial Pangan Kabupaten Jepara tahun 2023, di aula Sultan Hadlirin Gedung OPD Bersama Kabupaten Jepara, Rabu (8/11/2023).

Sosialisasi diikuti perangkat dari 195 desa / kelurahan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Kasi Sosial Kecamatan.

“Ayo bekerja dengan ikhlas. Jujur dalam menginput data. Jangan mau diintervensi misalnya untuk menghapus atau memasukkan nama baru, kalau tidak sesuai ketentuan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, seperti dirilis Jepara.go.id.

Pada kesempatan itu, dia menekankan agar desa / kelurahan aktif melakukan verifikasi dan validasi data, agar segala bantuan sosial tepat sasaran.

Berbagai program bantuan pangan yang diluncurkan pemerintah, kata dia, dimaksudkan sebagai instrumen kebijakan untuk menurunkan angka kemiskinan. Maka, harus tepat sasaran.

Sementara itu, jenis bantuan sosial pangan yang disalurkan bersumber dari Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Bantuan Program Sembako sebesar Rp 200 ribu per KPM per bulan dan PKH senilai Rp 225 ribu – Rp 3,9 juta per KPM, disalurkan melalui PT Pos Indonesia, telah terlaksana hingga tiga triwulan.

Sedangkan dari CPP berupa 10 kilogram beras/KPM telah disalurkan dalam dua kali alokasi. Alokasi I pada Maret – Mei, dan alokasi II pada Oktober 2023. Alokasi II CPP dimungkinkan ada tambahan pada bulan ini. (HS-08)

Pemkab Kudus Hibahkan Dana Dukung KPU dan Bawaslu Gelar Pilkada 2024

Pengurus PPDI Periode 2023-2028 Dilantik, Ini Harapan Bupati Kendal