HALO SEMARANG – Sejumlah kapolres di jajaran Polda Jawa Tengah, mengingatkan jajarannya untuk tetap netral dalam Pemilu 2024. Mereka mengingatkan bahwa anggota Polri dan TNI tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
Penegasan itu antara lain disampaikan Kapolres Brebes, AKBP Guntuir Muhammad Tariq, saat memimpin apel pagi jam pimpinan di halaman Mapolres Brebes, Senin (23/10/2023).
“Pada 2024 merupakan tahun politik dan pelaksanaan pesta demokrasi serentak maka kembali saya ingatkan anggota tetap bersikap netral dan jangan terlibat politik praktis,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Kapolres mengatakan itu menyikapi dinamika politik, serta persiapan personel dalam melakukan pengamanan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Brebes.
Menurut Kapolres, netralitas itu wajib ditunjukkan pada sikap dan perilaku keseharian di lapangan, baik saat berdinas maupun di lingkungan masyarakat.
Pihaknya juga mengingatkan dan mewanti-wanti kepada anggota saat melakukan pengamanan di lapangan, untuk tidak berfoto dan menunjukkan simbol-simbol tertentu, yang dapat diartikan sebagai dukungan pada kekuatan politik atau siapapun peserta Pemilu 2023.
“Tugas Polri hanya mengamankan, foto dengan simbol tangan tidak diperbolehkan, itu sudah ada perintah tertulis dari Mabes Polri, fungsinya untuk menjaga netralitas,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota yang terbukti ikut berpolitik praktis dengan menunjukkan dukungan dan terlibat langsung dalam aktivitas politik maupun pelanggaran lainya selama pelaksanaan pengamanan tahapan Pemilu 2024.
“Bagi anggota yang melakukan pelanggaran selama berlangsungnya Operasi Mantap Brata (OMB) akan dikenakan sanksi tegas dan maksimal,” imbuhnya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan deteksi dini serta monitor setiap perkembangan informasi melalui media yang ada serta segera melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.
“Pentingnya kesiapsiagaan dan deteksi dini dalam tahapan pengamanan Pemilu 2024. Hal tersebut untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas, sehingga pelaksanaan pemilu khusunya di Kabupaten Brebes dapat berjalan dengan lancar di setiap tahapannya,” kata dia.
Sangat Padat
Pesan untuk menjaga netralitas, juga disampaikan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, saat memimpin apel, Senin (23/10/2023).
Lebih lanjut Kapolres Salatiga menyatakan bahwa saat ini kegiatan terkait Pesta Demokrasi Pemilu 2004 sudah sangat padat untuk itu diharapkan seluruh personil menjaga kesehatan
“Kegiatan politik terkait proses Pemilu sudah mulai meningkat. Anggota Polri tidak memiliki hak pilih maupun dipilih untuk itu jaga betul netralitas,” kata AKBP Aryuni Novitasari.
Dia juga mengingatkan jajarannya untuk tidak membantu, memberikan sarana atau fasilitas, dukungan atau bantuan politik kepada peserta pemilu.
“Hindari foto bersama karena bisa dipelintir seakan bentuk dukungan. Hindari pertemuan yang ada agenda politik. Saling memberikan pengawasan terhadap anggota Polri untuk menjaga netralitas baik dalam kegiatan sehari hari di tengah masyarakat maupun melalui media sosial,” kata dia.
Sanksi
Soal netraitas ini juga pernah ditegaskan Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto, beberapa waktu lalu.
“Tetap pimpinan kita di bawah komando Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Saya ingatkan jaga netralitas pada Pemilu 2024,” kata Agus.
Agus menekankan perlunya personel kepolisian di seluruh tingkatan, untuk mematuhi perintah dari pimpinan mereka, baik di tingkat Mabes Polri, polda, maupun polres-polres.
Dia juga menyoroti pentingnya menjaga disiplin dan tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dengan peringatan ini, Wakapolri berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan netralitas dan profesionalisme, menjaga integritas lembaga kepolisian dalam menjalankan proses demokrasi Pemilu 2024.
“Untuk di Mabes Polri personel harus patuh terhadap Kapolri, di Polda patuh kepada Kapolda nya begitu juga personel di Polres-Polres harus mengikuti perintah dari para Kapolres nya,” tegas Agus.
Penting untuk diketahui, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan agar TNI dan Polri, benar-benar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Apabila terdapat pelanggaran netralitas, maka akan ada tiga ancaman hukuman dari tiga aspek.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, beberapa waktu lalu. Dia mengungkapkan, terdapat 77 norma tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang mana terdapat 16 norma teruntuk kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
“Bawaslu mempunyai wewenang tugas mengawasi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Hal ini terdapat dalam 93 UU Nomor 7 Tahun 2017 hingga merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan,” kata dia, seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.
Menurut Ketua Bawaslu, terdapat implikasi hukum atas ketidaknetralan anggota TNI-Polri dalam pemilu dari tiga aspek.
Pertama, dari aspek administrasi apabila tidak mengundurkan diri sebagai kandidat bakal calon peserta pemilu, maka tidak ditetapkan sebagai calon lantaran tak memenuhi syarat.
Kedua, dari aspek pidana. Apabila anggota TNI atau Polri diketahui tak netral dengan terdaftar sebagai bagian tim kampanye atau memilih saat pemungutan suara, maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 494 UU Pemilu.
“Implikasi ketiga dari aspek kode etik atau pelanggaran disiplin. Bentuk pelanggaran yang lebih luas yang pengaturannya di luar UU Pemilu, maka penyelesaian pelanggaran disiplin ini diserahkan kepada internal TNI,” ujarnya.
Ditambahkannya, terdapat 77 tindak pidana pemilu dalam UU Pemilu 7/2017. Dari jumlah tersebut, bagi ASN; TNI; dan Polri terdapat 16 norma.
“Banyaknya tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu sebanyak 77 tindak pidana, mulai Pasal 488 sampai Pasal 553 UU Pemilu 7/2017 memperlihatkan tindak pidana dijadikan sarana utama atau ‘premium remedium’ dalam menanggulangi ketidakberesan dalam pemilu. Seluruh penanganan tindak pidana pemilu harus melalui Bawaslu yang akan diteruskan dalam Sentra Gakkumdu,” kata dia. (HS-08)