in

Sejumlah Asosiasi Kesehatan Sayangkan Tingginya Biaya Pengurusan SLF di Kendal

Para pengurus berbagai asosiasi terkait kesehatan, usai beraudiensi dengan pejabat Pemkab Kendal soal pengurusan SLF, di ruang Paringgitan Sekda Kendal, Kamis sore (23/11/2023).

HALO KENDAL – Tingginya biaya pengurusan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Kendal dikeluhkan beberapa asosiasi yang terkait kesehatan. Hal tersebut diungkapkan, saat audiensi dengan Sekda Kendal dan dinas terkait di ruang Sekda Kendal, Kamis (23/11/2023).

Adapun beberapa asosiasi yang melakukan audiensi di antaranya, dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), dan Gabungan Pengusaha Optik (Gapopin), serta asosiasi lainnya. Hadir juga dari IDI Kendal, dr Alexander Bramukhaer.

Rombongan diterima Sekda Kendal, Sugiono, didampingi Asisten Administrasi Umum, Agus Dwi Lestari, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan, Perekonomian dan Pembangunan, Sugeng Prayitno, Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto, serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Ketua Bidang Regulasi Hukum Pengurus Pusat IAI, Muhammad Iqbal Yulianto menjelaskan, SLF adalah proses sertifikasi yang akan dilakukan untuk bangunan yang baru selesai dibuat. Dalam pertemuan dengan Pemkab Kendal, pihaknya bersama asosiasi lain mengungkapkan mahalmya pengurusan SLF di Kendal.

“Pada prinsipnya kami menggunakan SLF di Kabupaten Kendal biayanya cukup mahal bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain masih jauh sekali, dan kami keberatan. Harapan kami ada solusi dari Pemda Kendal yang terbaik, bagi persoalan SLF ini,” jelasnya.

Karena menurut Iqbal, dalam beinvestasi, jika dikenakan biaya terlalu mahal, maka akan berpengaruh terhadap perekonomian daerah itu sendiri. “Dari catatan kami, biaya kepengurusan SLF di Kendal, antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta ya, ada reng-rengan (rincian)nya kok,” ujarnya.

Iqbal menyebut, tingginya biaya pengurusan SLF tersebut dipengaruhi oleh jasa konsultannya. Dan yang menenntukan adalah konsultan dari luar.

“Tadi disampaikan, ada urut-urutannya yang sangat panjang, ada jasa tenaga ahli dan sebagainya. Sehingga hal itu yang menyebabkan timbulnya biaya cukup mahal,” imbuhnya.

Sementara Kepala DPUPR Kendal, Sudaryanto mengatakan, dalam audiensi beberapa asosiasi menyampaikan keluhan terkait dengan layanan izin usaha, terutama dalam pengurusan SLF.

“Jadi dari audiensi dengan beberapa asosiasi tadi, mereka mengeluhkan pengurusan terkait SLF. Yang katanya berbelit-belit, lama, terus mahal. Mereka membandingkan daerah lain, yang katanya murah dan cepat. Nah tadi kita jelaskan, terutama dari PUPR yang selama ini mengelola layanan SLF. Tadi kita sampaikan prosentase dari semua ajuan sudah 85 persen sudah diselesaikan,” terangnya.

Sudaryanto menambahkan, hanya tinggal empat bangunan terkait kesehatan di tahun 2023 yang belum selesai. Hal itu menurutnya, dikarenakan dua berkas belum lengkap, kemudian dua lainnya ada revisi namun dari pihak konsultan belum memperbaiki.

“Hal itulah sebenarnya yang dinilai pengurusan berbelit-belit dan lama. Padahal bukan di kami, tapi dari konsultan pengujinya, atau memang berkasnya belum lengkap, terus mereka bersuara SLF lama,” ujarnya.

“Padahal, kalau berkasnya lengkap, ya kita proses. Kemudian kalau sudah lengkap kan kita sidangkan. Sehingga kalau ada revisi, konsultan penguji kan harus segera memperbaiki dan harus cepet. Tapi kalau setelah diminta merevisi tidak segera diperbaiki, ya mandek prosesnya,” tandas Sudaryanto.

Sementara terkait biaya, dirinya menyebut, hal itu merupakan kesepakatan antara pemohon dengan tim penguji, dan pihaknya tidak ikut campur. Sudaryanto juga menyebut, di pertemuan juga ada perwakilan dari konsultan, yang mengakui memang biaya SLF cukup tinggi. Karena memerlukan tenaga ahli, seperti arsitektural, sipil, maupun mechanical engineering dan sebagainya, serta dokumennya harus lengkap.

“Kami mempersilakan kepada para pihak yang akan mengajukan pengurusan izin usaha, salah satunya adalah pengurusan SLF, untuk membawa konsultan sendiri dari mana saja silakan, apabila biaya kepengurusan SLF di Kendal dinilai mahal,” jelasnya.

Sementara itu, Pengurus IAI Kendal, Tjandra Winata mengaku, pihaknya menginginkan ada solusi dari Pemkab Kendal terkait pengurusan SLF untuk usaha apotek. Dikatakan, hal itu telah berlangsung sejak awal 2021.

“Kami telah berjuang terkait SLF ini sejak awal 2021. Berbagai cara telah kami laksanakan, baik audensi dengan Bupati, dengan Wakil Bupati, dengan dinas terkait, bahkan terakhir dengan DPRD, tapi itu belum menemukan titik temu dan solusi,” ungkapnya.

Tjandra juga menyebut, pihaknya telah mencari alternatif lain, yaitu mencari konsultan di luar Kendal, dengan tarif yang terjangkau, yaitu di bawah Rp 10 juta.

“Namun dalam prosesnya, konsultan yang dibawa dari luar Kendal menuai berbagai kendala, khususnya saat di PUPR. Harapannya ke depan, dari DPUPR ada evaluasi. Sehingga dalam proses pengurusan biayanya murah, mudah, dan lancar,” harapnya.(HS)

Pemkot Semarang Dapat Tambahan Dana Rp 30,9 Miliar dari Pemerintah Pusat

Rusuh, PSSI Jateng Beri Sanksi Berat untuk PPSM Dan Persibas