in

Sedekah Bumi Sekararuman di Rembang Masuk Daftar Kekayaan Intelektual Komunal

 

HALO REMBANG – Ritual Sedekah Bumi Sekararuman Dusun sekararum, Desa Sekarsari, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang kini telah masuk ke dalam daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Kementerian Hukum dan HAM.

Keberhasilan untuk memasukkan ritual tersebut, tak lepas dari peran dan kolaborasi sejumlah akademisi, Komunitas SKRM Squad Dusun Sekararum, dan Pemkab Rembang.

Pemkab Rembang dalam keterangannya melalui rembangkab.go.id menyebutkan, upaya memasukkan tradisi tersebut dalam daftar KIK Kemenkumham, adalah merupakan bagian pelestarian budaya tradisional.

Para pelapor pendaftaran ini terdiri atas tokoh-tokoh akademisi, seperti Dr Yanti Heriyawati dan Afri Wita MA dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung; Prof Juju Masunah dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung; serta Anang Pratama Widiarsa, MSn dan Rudy Heryanto MA dari Institut Seni Indonesia Surakarta.

Adapun dari Komunitas SKRM Squad Dusun Sekararum, terdapat nama Ahdiat Galih Setyanugraha, Achmad Syaiful, dan Hadi Sutikno.

Ahdiat Galih Setyanugraha dari komunitas Dusun Sekararum menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari prinsip inklusifitas sebagai kabupaten kreatif, dengan melibatkan berbagai aktor dari akademisi, pemerintah, komunitas, dan media.

“Kami berharap upaya yang dilakukan hari ini bisa terus berkembang dan berkelanjutan,” ungkap Ahdiat.

Sementara itu, Anang Pratama Widiarsa dari Institut Seni Indonesia Surakarta, menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan komunitas dalam memajukan kebudayaan melalui riset dan pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional.

“Melalui pencatatan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan secara defensif dan inklusif, serta menghadirkan rasa keadilan, manfaat, dan kepastian hukum,” ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa pencatatan ini juga dapat memperkuat identitas budaya dan sosial masyarakat, serta menjadi daya tarik pariwisata yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Dr Yanti Heriyawati dari Institut Seni Budaya Indonesia Bandung juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi ini dapat terus diperkuat dengan program-program pengembangan yang signifikan untuk pemajuan kebudayaan dalam konteks transformatif.

“Proses ini semoga menjadi harapan bersama dalam menguatkan identitas budaya dan sosial masyarakat,” kata Dr Yanti.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rembang, Mutaqin menyambut baik upaya pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal ini. Terlebih Dusun Sekararum telah ditetapkan sebagai Desa Pemajuan Kebudayaan Tahun 2024 oleh Kemendikbud Ristek.

Pendaftaran Sedekah Bumi Sekararuman sebagai Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, ekspresi budaya tradisional seperti ini diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi dan dilestarikan.

Langkah ini menjadi bukti nyata bagaimana budaya tradisional dapat dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus memberikan dampak positif bagi pengembangan ekonomi dan pariwisata lokal. (HS-08)

Lewat Program SMS, Hotel NEO Candi Simpang Lima Tawarkan Promo Kamar Spesial

Usahanya Terhenti saat Pandemi Covid-19, Perajin Limbah Cangkang Kerang dari Rembang Ini Berharap Bangkit