in

Sebelumnya Minta Dibongkar, Kini Pemkab Kendal Setujui Lahan Parkir di RTH Kaliwungu

HALO KENDAL – Keberadaan portal parkir otomatis di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kaliwungu, yang sempat membuat Bupati Kendal, Dico M Ganinduto memerintahkan untuk dibongkar beberapa waktu lalu, kini kembali difungsikan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto saat ditemui awak media, usai Rapat Koordinasi Penertiban Kawasan Jalan KH Asy’ari Kaliwungu, Senin (4/3/2024).

“Bapak Bupati telah memberi petunjuk kepada kita, untuk memanfaatkan bangunan terowongan RTH sebagai lahan parkir. Salah satunya untuk mengurai kemacetan atau kesemrawutan di sepanjang Jalan Kiai Asy’ari Kaliwungu,” ujarnya.

Aris menjelaskan, pengoperasian lahan parkir yang ditempatkan di terowongan RTH Alun-alun Kaliwungu, dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan para pengunjung RTH.

Selain itu, lanjut Aris, untuk membuat sepanjang Jalan KH Asy’ari Kaliwungu yang sebentar lagi memasuki bulan Ramadan, tidak lagi semrawut dengan adanya para pedagang kaki lima dan juga parkir liar.

“Jadi nanti di sekitar area RTH Kaliwungu akan bersih dari pedagang kaki lima dan juga dari lahan-lahan parkir. Karena semua pedagang harus masuk di shelter RTH. Kemudian untuk parkirnya kita sediakan di terowongan RTH Kaliwungu,” jelasnya.

Aris menegaskan, tiga hari menjelang Ramadan, hal tersebut akan disosialisasikan termasuk pemindahan pedagang kaki lima. Apabila dalam waktu yang ditentukan, masih ada pedagang yang “ngeyel” maka akan dilakukan penyitaan gerobak dagangan oleh petugas Satpol PP.

“Alhamdulillah tadi sudah ada pertemuan dengan Paguyuban Pedagang Pasar Sore Kaliwungu dan PKL yang ada di sekitar kawasan Jalan Kiai Asy’ari itu. Ini kita lakukan untuk menjaga sepanjang Jalan Kiai Asy’ari atau di depan Masjid Agung Al Mutaqin Kaliwungu selama bulan Ramadan agar tertib dan aman,” imbuh Aris.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto kepada awak media beberapa waktu lalu yang menegaskan, dirinya telah memerintahkan dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran portal yang dipasang tanpa meminta arahan darinya.

Itu ia tegaskan, karena dengan pemasangan portal parkir, dinilai mengganggu estetika dari bangunan RTH Alun-alun Kaliwungu. “Sudah saya suruh bongkar, karena itu juga tidak ada arahan dari saya. Jadi saya minta itu segera dibongkar karena juga mengganggu estetika bangunan RTH,” tandas Dico, Kamis (4/1/2024) lalu.

Saat itu Bupati kepada awak media juga menjelaskan, pemasangan portal tidak masuk dalam konsep pembangunan RTH Kaliwungu.(HS)

Seorang Wanita di Semarang Nekat Panjat Tower Setinggi 100 Meter, Alasannya Buat Tes Adrenalin

Polrestabes Semarang Beri Kenaikan Pangkat Bagi Personel yang Gugur saat Bertugas Kawal Pemilu