in

Satreskrim Polres Kendal Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Plantaran Kaliwungu Selatan

Kedua pelaku penganiayaan kepada seorang pemuda warga Desa Plantaran Kaliwungu Selatan berberapa waktu lalu, yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kendal.

HALO KENDAL – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bagus Prasetiyo (20) warga Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Minggu lalu (14/8/2022).

Penetapan dua orang tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal ini, setelah dilakukan pengamanan kepada empat orang sebagai langkah polisi untuk menindak pelaku kriminalitas.

Setelah dilakukan pemeriksaan dari siang sampai malam, Senin (15/8/2022), kepada empat orang yang berhasil diamankan polisi, ditetapkan dua orang tersangka, yakni Sunarto (21), warga Kampung Brondongan RT 8 RW 3 Kebonagung, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang dan Agus Fadlan alias Ucok (20), warga Kendayan RT 4 RW 4 Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan salah seorang pemuda meninggal dunia.

“Langkah aparat kepolisian Polres Kendal sangat tegas untuk menindak pelaku kriminalitas. Dari empat yang kemarin yang kami amankan dan kami periksa, ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” terangnya saat dihubungi awak media, Selasa (16/8/2022).

Dijelaskan, korban diduga dianiaya oleh tersangka dengan cara membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Jadi kedua tersangka ini yang melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya membacok korban dengan menggunakan celurit,” jelas AKP Agus.

Kasat Reskrim menambahkan, dari pengembangan, polisi juga masih mengejar pelaku lainnya ke beberapa daerah, karena kelompok tersebut merupakan gabungan pemuda dari beberapa daerah.

“Kami masih kejar pelaku lainnya. Karena kelompok atau gangster ini, anggotanya dari beberapa daerah,” imbunya.

Sementara motif penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban belum diungkap pihak kepolisian. Sedangkan untuk dua orang yang bebas, masih dikenakan wajib lapor.

“Nanti siang kami akan rilis, tunggu saja nanti akan kami jelaskan. Dua orang yang bebas ini, tetap harus wajib lapor,” pungkasnya. (HS-06)

Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Belum Vaksin Booster Wajib Tes RT-PCR

Dewan Dorong Peningkatan Jalan Protokol Terus Dilakukan DPU