in

Satres Narkoba Polres Kendal Ungkap Peredaran Pil Koplo Berlogo ‘Y’

ilustrasi.

HALO KENDAL – Kasus peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal, Kamis (10/10/2024).

Pengungkapan berujung pada penangkapan seorang terduga pengedar bernama Deki (27), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berada di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dalam sebuah operasi.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan mengatakan, operasi penangkapan terduga pengedar merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihaknya, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ilegal di wilayah.iiķù⁶⁶

Dijelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pengedar mencakup berbagai jenis pil yang berlogo “Y”, yang diduga sebagai obat keras.

“Dari yang bersangkutan, kami mengamankan 298 butir pil berlogo Y, kemudian uang sisa penjualan sebesar Rp120 ribu, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kapolres Kendal, Jumat (11/10/2024).

Diungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah terduga pengedar, yang tersembunyi di bawah meja penanak nasi. Selain itu, petugas juga menemukan klip plastik kecil yang digunakan untuk mengemas pil-pil tersebut.

“Berdasarkan hasil dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengaku barang tersebut akan diedarkan kepada teman-temannya, salah satunya bernama Iqbal Bayu Pratama alias Amben,” ungkap Kapolres Kendal.

AKBP Feria Kurniawan menyebut, bila terbukti, kepada terduga pengedar bisa dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatank

“Yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin atau standar keamanan dapat dikenakan sanksi hukum berat,” tandas Kapolres Kendal.

Polres Kendal kini terus melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk menangkap pemasok utama yang dikenal dengan alias Bayor.

“Kasusnya saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kendal,” pungkas Kapolres Kendal. (HS-06)

 

Meski Indonesia Gagal Menang, Ahmad Luthfi Tetap Senang Bisa Nonton Bareng Warga

Pemprov Jateng Terima Subroto Award Sebagai Pengelola Air Tanah Terbaik